LAMPUNG(SB) – Disinyalir anggaran bimtek aparatur pekon se-provinsi lampung diduga sebagai ladang korupsi BKAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan pihak ke 3 sebagai penyelenggara atau EO (Event Organicer), LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Wilter Lampung akan surati KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Bahwa untuk dasar pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Impllementasi Program Smart Vilage adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasinya Program Smart Village pada Desa, Pekon, Kampung, Tiuh dan Kelurahan se Provinsi Lampung tahun 2023.
Selain itu dasar pelaksanaan kegiatan, Camat Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung membuat Surat Keputusan Camat tentang pembentukan tim penyelenggaraan bimbingan teknis Program Smart Village.
Acara Bimtek diadakan oleh pihak BKAD memakai Sumber dana dalam kegiatan berasal dari APBDes tahun anggaran 2024 yang berasal dari bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Lampung, setiap Desa, Pekon, Kampung, Tiuh dan Kelurahan se Provinsi Lampung mendapatkan dana Bantuan sebesar Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah), kemudian dalam Pelaksanaannya setiap Desa, Pekon, Kampung, Tiuh dan Kelurahan se Provinsi Lampung mengutus 2 (dua) orang sebagai Peserta.
Pelaksanaan Kegiatan di laksanakan dibeberapa tempat yaitu di Balai Pemerintahan Desa Kemendagri Wilayah Sumatera, dan Beberapa Hotel di Bandar Lampung, dalam Pelaksanaanya 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.Besaran dana untuk Pelaksanaan Bimtek apabila dihitung berdasarkan Desa, Pekon, Kampung, Tiuh dan Kelurahan se Provinsi Lampung berdasarkan Badan Pusat Statistik Propinsi Lampung jumlah Desa Tahun 2023 sebanyak 2.654,
Apabila per Desa, Pekon, Kampung, Tiuh dan Kelurahan se Provinsi Lampung mendapatkan Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) maka dana yang harus direalisasikan adalah sebesar ± 15.924.000.000, (limabelas milyar Sembilan ratus duapuluh empat juta rupiah);
Menurut nara sumber yang kami dapatkan sebagai acuan yang akan kami buat sebagai dasar Surat Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bimtek adalah dalam Pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Lampung Barat yang dilaksanakan di Bandar Lampung, di Hotel Swis Bel Bandar lampung dan sebagian menginap di hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Jumlah Pekon 131 x Rp. 6.000.000 = 786.000.000 (tuju ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Menurut informasi dari nara sumber kami Pihak Penyelenggara telah menyewa 40 kamar, perhari sewa kamar Rp. 600.000 x 2 hari = Rp. 1.200.000 x 40 kamar = Rp. 48.000.000 sudah termasuk Break Fast (sarapan pagi) perkiraan hanya menelan Anggaran sebesar Rp. ± 400.000.000 (empat ratus juta) sementara Anggaran yang ada menurut perhitungan kami adalah Jumlah Pekon 131 x Rp. 6.000.000 = ± 786.000.000 (tuju ratus delapan puluh enam juta rupiah);yang kami pertanyakan adalah sisa Anggaran ± 386.000.000 kemana sisa Dana Anggaran tersebut dikarenakan menurut beberapa kepala Kampung tidak ada Pengembalian kelebihan Anggaran Bimtek tersebut.
Ini baru salah satu Kabupaten /Kota se Propinsi Lampung kalaupun ini terjadi pada semua Kabupaten /Kota se Propinsi Lampung begitu banyak Kerugian yang diakibatkan oleh adanya Bimtek Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Impllementasi Program Smart Vilage.
Patut diduga adanya Pihak ke tiga diduga telah menyelewengkan dana Bimtek Khususnya Bimtek Selampung Barat yang diadakan di Bandar Lampung dan Kabupaten Kota Lainya se Propinsi Lampung.
Maka LSM GMBI Wilter Lampung yang mempunyai slogan “Sekali melangkah kedepan Pantang Untuk Mundur “ akan membuat Surat Pengaduan dan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung serta BPKP untuk mengusut tuntas dugaan Penyelewengan ini yang patut diduga menimbulkan Keuangan Negara dan Kerugian masyarakat se Propinsi lampung Khusunya. (***)