Dengan Bayar Tunggakan 6 Bulan, Kartu JKN-KIS Bisa Aktif Kembali

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat yakni sebagai berikut :
1. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III ( Rp. 42.000,-)
a. Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 25.500,- karena sisanya Rp. 16.500,- dibayar oleh Pemerintah.
b. Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 35.000,- dan sisanya Rp. 7000,- dibayar oleh Pemerintah.
2. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II Rp. 110.000,- dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.100.000,-.
3. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I Rp. 160.000,- dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.150.000,-.
4. Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp. 80.000,- kelas II Rp. 51.000,- dan kelas III Rp. 25.500,-.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengatakan, terlihat dari Perpres tersebut, Pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga Negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

“Selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh Pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp. 16.500,- dan ditahun 2021 sebesar Rp. 7000,-, iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp. 150.000,- untuk kelas I dan Rp. 100.000,- untuk kelas II yang sebelumnya Rp. 160.000,- kelas I dan Rp. 110.000,- kelas II,” jelas Fakhriza.

Dia menambahkan, melihat keadaan ekonomi masyarakat dimasa Covid–19 ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KISnya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan.

“Kita peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan dimasa Covid–19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak 6 bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KISnya,” ungkap Fakhriza.

Dia berharap melalui kebijakan ini, Program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat khususnya dimasa pandemi Covid–19 saat ini. (*)

Berita Terkait

Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Berita Terbaru