Dendi Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menepati janjinya Kepada Masyarakat dengan mengelurakan Surat keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terkait dugaan kasus penganiyaan anak dibawah umur dan penyalah gunaan narkoba.

Bupati Pesawaran mengeluarkan keputusan nomor: 308/1.02/HK/2019 tentang perhentian sementara kepala desa Mada jaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atas nama Sutrisna

Berdasarkan keputusan Bupati Pesawaran Nomor 21/1.02/HK/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau hasil pemilihan kepala desa antar waktu kabupaten pesawaran dinyatakan tidak berlaku

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna Akan diberhentikan sementara oleh Bupati Pesawaran Apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Dendi, seusai menghadiri sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato presiden HUT RI Ke- 74 di Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (16/08/2019).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap korban, Sedangkan Kepala Desa Mada Jaya belum bisa diklarifikasi dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan dari kepolisian.

“Kemaren sudah saya perintahkan turun, hari rabu Inspektorat langsung saya suruh turun, baru mendapatkan informasi dari pihak korban, sedangkan kepala desa belum diklarifikasi alasannya masih memenuhi panggilan polres,” ungkap Dendi.

Hal ini terkait atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sang Kades terhadap tiga orang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Rhamadona, ST, telah mempersiapkan konsep surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Mada Jaya, bila dugaan tersebut terbukti.

“Jadi apabila terbukti melakukan pemukulan kami sudah menyipakan konsep pemberhentian sementara,” Tambah Dendi
(Suprihadi)

Berita Terkait

Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare
Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎
Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran
Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan
Qudrotul Ikhwan Support Konferkab ke 9 PWI Tulang Bawang ‎
Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional
MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:18 WIB

Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:12 WIB

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:39 WIB

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:39 WIB

Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan

Berita Terbaru

Berita

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:12 WIB

Berita

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:39 WIB