Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di sebuah room karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025), masih meninggalkan tanda tanya besar. Dari 20 butir ekstasi yang dikabarkan dibeli, aparat hanya menemukan tujuh butir tersisa: empat berlogo transformers warna kuning biru dan tiga berlogo minion kuning. Publik pun bertanya: ke mana 13 butir ekstasi lainnya?

Kisah ini kian pelik ketika hukum seolah dipaksa tunduk pada angka. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 memberi tafsir administratif bahwa kepemilikan baru bisa dikenakan jika jumlah ekstasi minimal delapan butir. Akibatnya, tujuh butir yang ditemukan dalam kasus HIPMI Lampung lebih cenderung diarahkan pada penyalahgunaan untuk diri sendiri. Padahal, dalam hukum acara pidana, barang bukti ditambah hasil tes urine positif sejatinya sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk menjerat pelaku.

Baca Juga :  Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN

Di sinilah publik mulai ragu: benarkah aturan dibuat untuk mencari keadilan, atau justru celah untuk mencari jalan keluar? Rakyat kecil yang kedapatan dengan barang bukti minim sering divonis berat, sementara kalangan berpengaruh lebih mudah diloloskan dengan dalih rehabilitasi.

Wacana rehabilitasi memang sah secara hukum. Peraturan bersama enam kementerian pada 2014 membuka ruang bagi pecandu atau korban penyalahgunaan untuk menjalani perawatan, dengan catatan harus melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Tetapi mekanisme ini seharusnya transparan dan tercatat resmi, agar tidak dipersepsikan sebagai jalan pintas yang hanya bisa dinikmati mereka yang punya akses politik maupun ekonomi.

Baca Juga :  Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

Rehabilitasi juga bukan berarti bebas perkara. Tersangka tetap harus melewati jalur hukum: penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Hanya saja pelaksanaan hukuman dapat digabung dengan program perawatan. Jika hal ini diabaikan, publik wajar menuding bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kasus HIPMI Lampung kini menjelma simbol ketimpangan. Misteri hilangnya 13 butir ekstasi bukan sekadar soal barang bukti yang lenyap, melainkan cermin rapuhnya konsistensi hukum di negeri ini.

oleh

Berita Terkait

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia
Wakil Bupati Nadirsyah Buka Kejuaraan Provinsi Panjat Tebing Lampung Tahun 2025 di Tubaba
Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Kamis, 27 November 2025 - 07:34 WIB

Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah

Rabu, 19 November 2025 - 18:50 WIB

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN

Senin, 17 November 2025 - 14:47 WIB

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah

Jumat, 7 November 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira

Berita Terbaru