Dadan Hutari Sesalkan Pemberitaan Yang Terkesan Tendensius dan Sepihak

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungSelatan (SB) – Ramainya pemberitaan terkait adanya dugaan Temuan Rp 2 Milliar Belanja Koran Pada Dinas Kominfo Lampung Selatan dan Dugaan Pungli Penebusan Sertifikat PAUD di Disdik Lampung Selatan yang terkesan tendensius dan mengarah ke fitnah, Dadan Hutari S.E yang dikenal sebagai aktivis senior di Lampung Selatan bersuara.

“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ungkapnya. Rabu, (10/07/2024) menanggapi pemberitaan yang tayang di media online baru-baru ini.

Dadan mengatakan “Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan Mitra Pemerintah, Jangan sampai membabi buta, Itu berbahaya dan tidak mencerminkan seorang jurnalis yang profesional dan taat UU Pers dan KEJ”, tambahnya

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

“Suatu Berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukanlah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal tak jarang menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat” tegasnya.

Untuk itu, Dadan menghimbau kepada seluruh media media mainstream baik online maupun cetak dan elektronik untuk selalu menunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

Dadan Hutari SE Mantan Aktivis KNPI mengingatkan Para teman2 juranalis jangan menulis berita yang mengarah pada Pitnah hanya bermodal kata Di duga. Karna tidak ada haq Imunitas Hukum Bagi siapapun yang melakukan Pitnah.

Baca Juga :  16 Anggota PWI Way Kanan Hadiri HPN di Banjarmasin

Terpisah, Husni Piliang Ketua LPKSM-GML Lampung Selatan atau yang akrab disapa Bung Husni ketika diminta tanggapannya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Dadan. Husni juga mengimbau kepada para jurnalis agar mentaati Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ sebelum merilis sebuah berita.

“Menulis Sebuah kritik pejabat sah-sah saja dan itu salah satu tugas wartawan. Namun jangan sampai men-judge apalagi membangun narasi yang cenderung menyudutkan seseorang Apalalagi Mengarah Kefitnah. Ini tidak baik dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional,” ucap Husni. (Red)

Berita Terkait

ASDP dan IWO Lampung Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik
Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat
Pengukuhan & Syukuran Camp Film & Teater, Ketua KWRI Lampung Ucapkan Selamat
Pasca Banjir, Amsi Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako
Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir
Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti
Cegah DBD, Pemdes Kedondong Besama Mahasiswa KKN UMPRI Laksanakan Fogging
Tingkatkan Kompetensi Pajak dengan Transformasi Digital : PTPN IV Regional VII Laksanakan In House Training CTAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:25 WIB

ASDP dan IWO Lampung Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:46 WIB

Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pengukuhan & Syukuran Camp Film & Teater, Ketua KWRI Lampung Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 17:01 WIB

Tinjau Warga, Pj Gubernur Bersama Sekda Pesawaran Rumuskan Antisipasi Bencana Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 15:57 WIB

Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti

Berita Terbaru