LAMPUNG UTARA – Luka itu bukan hanya di wajah. Amelia Apriani, perempuan yang pernah berharap rumah tangga jadi tempat pulang, kini harus menanggung rasa sakit yang membekas di tubuh dan hatinya. Ia melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara setelah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, Supli alias Alex.
Kuasa hukumnya, Ridho Juansyah, S.H., mendesak penyidik untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Sudah ada lebih dari dua alat bukti. Korban mengalami KDRT bukan hanya sekali. Demi keadilan, polisi harus segera bertindak,” tegas Ridho, Kamis (7/8/2025).
Ridho menceritakan, akibat penganiayaan itu Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, tangan penuh luka, dan sakit kepala yang tak kunjung reda. Trauma berkepanjangan membuatnya tak bisa beraktivitas seperti biasa. Kini, ia memilih tinggal bersama orang tuanya sambil menjalani pengobatan jalan, berusaha memulihkan diri.
Peristiwa memilukan itu, menurut Amelia, bermula dari hal sepele penjemuran kopi. Perdebatan kecil berubah jadi pukulan beruntun: tiga kali ke mata kiri, satu kali ke hidung, dan satu kali ke mulut. “Saya hanya ingin hidup tenang, tapi yang saya dapat malah rasa takut,” lirih Amelia kepada pengacaranya.
Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan yang selalu mengiang adalah: berapa banyak lagi korban yang harus menunggu, sementara keadilan berjalan pelan?