PESAWARAN(SB) – Mengingat protokol kesehatan dalam konteks pemilukada merupakan bagian yang sangat penting, karena tata cara dan prosedurnya diatur dalam PKPU.
Sehingga hal ini menjadi kewenangan penuh Bawaslu untuk mengawasi segala aktifitas penyelenggaraan tahapan yang mesti mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando saat diwawancarai mengatakan bahwa laporan terkait dugaan Pelanggaran mobilisasi masa oleh Paslon Nomor 1 sudah masuk pada tanggal 03 Oktober 2020.
“Laporan dugaan pelanggaran mobilisasi masa oleh Paslon Nomor 1 baru masuk kemaren,” Ucap Ryan.
Dijelaskannya, sebelumnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu Paslon Bupati Pesawaran Nasir-Naldi.
“Pada tanggal 28 September 2020, informasi awal kan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang didepannya ada banner Paslon nomor urut 1,” Jelasnya.
Ryan menambahkan Bahwa laporan sudah diterima dan sudah diregistrasi.
“Laporan sudah kami terima kemaren, hari ini (04/10/2020 – Red) sudah kami registrasi,” jelasnya.
Ryan mengatakan selanjutnya akan manggil saksi-saksi. “Besok, rencana kami akan memanggil Saksi dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, Paslon nomor urut 1 bisa dikenakan sanksi administratif hingga ke pidana.
“Ini kan masih proses, kita belum ada kesimpulan, tapi masih kami kaji apakah ini administrasi atau menuju pidana, nanti setelah kita selesai meminta keterangan akan kita plenokan dan kita sampaikan,” lanjutnya. (Tim/SB)