Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Pesawaran menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, (23/12/2024) dengan menghadirkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, serta Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masing masing perangkat daerah.

Turut hadir mewakili Bupati, Asisten Ekobang Marzuki, Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Nanang Sumarlin, serta Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron yang pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan pada Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK). Sebuah instrumen yang digunakan KPK RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Asisten Ekobang Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian. Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Baca Juga :  Danramil 03/PNH berikan pembinaan Mitra Karib Kepada Linmas Tiga Kecamatan 

Marzuki juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa yang cepat dan mudah, dibutuhkan rencana pengadaan yang matang, di mana hasilnya nanti akan dimuat dalam RUP yang merupakan dasar untuk memulai suatu pengadaan dengan menekankan pada prinsip kebutuhan.

“Tanpa adanya RUP, maka proses pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Untuk itu, pengguna Anggaran (PA) memiliki peranan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelas Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa dalam rangka memenuhi Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK), maka pengisian SIRUP harus dilakukan secara transparan, terbuka dan mencapai 100 persen. Untuk itu, ia turut mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Harus Cangkok Hati, Dzili Bayi 8 Bulan Asal Lampung Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan

“Kita harus bekerjasama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron dalam penjelasannya menyampaikan bahwa mekanisme terkait pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Yusron menyebut, setidaknya ada empat pihak yang harus terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, yang semua tugas dan wewenangnya telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Tentu dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Kabupaten Pesawaran dan mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik,” jelasnya. (Rilis)

Berita Terkait

BPC HIPMI Pesawaran Gelar DeepTalk Edisi Kedua, Angkat Peluang Usaha Digital bagi Difabel
Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Bentuk Syukur dan Apresiasi, MIN 1 Pesawaran Gelar Haflah Khotmil Qu’ran Ke-6
Dorong Digitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Pastikan Pengadaan TIK Tepat Guna
KPU Pesawaran Siap Hadapi Gugatan di MK PSU Pesawaran 2025
Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan
Pengelola MBG Palas Akan Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Pemerasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:57 WIB

BPC HIPMI Pesawaran Gelar DeepTalk Edisi Kedua, Angkat Peluang Usaha Digital bagi Difabel

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:40 WIB

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:46 WIB

Bentuk Syukur dan Apresiasi, MIN 1 Pesawaran Gelar Haflah Khotmil Qu’ran Ke-6

Senin, 16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Dorong Digitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Pastikan Pengadaan TIK Tepat Guna

Berita Terbaru

Daerah

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:40 WIB