Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Pesawaran menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, (23/12/2024) dengan menghadirkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, serta Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masing masing perangkat daerah.

Turut hadir mewakili Bupati, Asisten Ekobang Marzuki, Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Nanang Sumarlin, serta Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron yang pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan pada Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK). Sebuah instrumen yang digunakan KPK RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Asisten Ekobang Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian. Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Marzuki juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa yang cepat dan mudah, dibutuhkan rencana pengadaan yang matang, di mana hasilnya nanti akan dimuat dalam RUP yang merupakan dasar untuk memulai suatu pengadaan dengan menekankan pada prinsip kebutuhan.

“Tanpa adanya RUP, maka proses pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Untuk itu, pengguna Anggaran (PA) memiliki peranan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelas Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa dalam rangka memenuhi Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK), maka pengisian SIRUP harus dilakukan secara transparan, terbuka dan mencapai 100 persen. Untuk itu, ia turut mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

“Kita harus bekerjasama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron dalam penjelasannya menyampaikan bahwa mekanisme terkait pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Yusron menyebut, setidaknya ada empat pihak yang harus terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, yang semua tugas dan wewenangnya telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Tentu dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Kabupaten Pesawaran dan mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik,” jelasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden
TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja
Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag
Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja
Kepala Desa Cimanuk Tinjau Posyandu Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak
Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:47 WIB

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:28 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:41 WIB

Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja

Berita Terbaru