Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Pesawaran menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, (23/12/2024) dengan menghadirkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, serta Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masing masing perangkat daerah.

Turut hadir mewakili Bupati, Asisten Ekobang Marzuki, Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Nanang Sumarlin, serta Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron yang pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan pada Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK). Sebuah instrumen yang digunakan KPK RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Asisten Ekobang Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian. Oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Marzuki juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa yang cepat dan mudah, dibutuhkan rencana pengadaan yang matang, di mana hasilnya nanti akan dimuat dalam RUP yang merupakan dasar untuk memulai suatu pengadaan dengan menekankan pada prinsip kebutuhan.

“Tanpa adanya RUP, maka proses pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik. Untuk itu, pengguna Anggaran (PA) memiliki peranan besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelas Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa dalam rangka memenuhi Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK), maka pengisian SIRUP harus dilakukan secara transparan, terbuka dan mencapai 100 persen. Untuk itu, ia turut mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

“Kita harus bekerjasama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Yusron dalam penjelasannya menyampaikan bahwa mekanisme terkait pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Yusron menyebut, setidaknya ada empat pihak yang harus terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, yang semua tugas dan wewenangnya telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Tentu dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, kita dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Kabupaten Pesawaran dan mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik,” jelasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Semarak Ramadhan, DPK KNPI Kedondong Bagikan Takjil di Jumat Berkah
Bakti Sosial Ramadan PTPN IV Regional VII di Kebun Rejosari, Salurkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat Sekitar
Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG
Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan
Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor 
KNPI Kedondong Dukung Penataan Lokasi Pedagang Takjil Sesuai Surat Edaran Camat Kedondong

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:09 WIB

Semarak Ramadhan, DPK KNPI Kedondong Bagikan Takjil di Jumat Berkah

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:19 WIB

Bakti Sosial Ramadan PTPN IV Regional VII di Kebun Rejosari, Salurkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat Sekitar

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:42 WIB

Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:41 WIB

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:26 WIB

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Berita Terbaru