Akibat Corona, KPU Nonaktifkan Badan Adhoc Dan Tunda Sebagian Tahapan Pilkada Tahun 2020

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran berharap semua alemen masyarakat dapat memahami dan menerima atas perubahan perubahan pada tahapan pemilihan pilkada 2020. Serta berharap doa dari masyarakat supaya wabah corona-19 segera berakhir dan teratasi. Supaya tahapan Pilkada dapat berjalan kembali demi Bumi Andan Jejama tercinta, Kamis(26/03/2020).

Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang di akibatkan oleh Corona Virus Disease 19 (Covid-19) KPU RI telah mekakukan langkah langkah dan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan untuk tahapan pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.

Adapun surat keputusan yang telah terbit antara lain surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Atas SK 179 tersebut kemudian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan SE nomor 8 tahun 2020 yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pada pemilihan tahun 2020 yaitu tahapan :
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang seyogyanya di lantik tanggal 22 Maret 2020 di tunda sampai batas waktu yang belum di tentukan
2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang semestinya di mulai tanggal 26 Maret 2020 juga di tunda, kebetulan untuk di KPU Pesawaran verifikasi tersebut memang tidak ada karna tiadanya calon perseorangan
3. Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dalam tahapannya mesti di bentuk tanggal 26 Maret 2020 juga di tunda menunggu intruksi dari KPU RI
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang harusnya di mulai tanggal 23 Maret 2020 di PPS juga di tunda dan berakibat Pencocokan dan penelitian yang akan di lakukan PPDP juga di tunda.

Selain itu KPU RI juga mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menonaktifkan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan yang tertuang dalam surat KPU RI nomor 285 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dimana di surat tersebut ada beberapa intruksi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang di laksanakan oleh Badan Adhoc penyelenggara di tingkat kecamatan yaitu PPK. Intruksi lainya yaitu KPU Kabupaten/Kota membuat surat keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota untuk pada pemilihan tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino menjelaskan, KPU Pesawaran telah menonaktifkan Badan adhoc tingkat kecamatan terhitung tanggal 1 April 2020 ini.

KPU telah menonaktifkan Badan Adhoc tingkat kecamatan, sementara untuk di tingkat desa KPU Kabupaten Pesawaran belum melantik Badan adhoc tersebut yaitu PPS. Atas penundaan tahapan bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi terjangkit wabah corona. Baik di lingkungan keluarga besar Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Khususnya masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Yatin.

Yatin berharap semua alemen masyarakat dapat memahami dan menerima atas perubahan perubahan pada tahapan pilkada 2020.

“KPU Kabupaten Pesawaran berharap agar semua elemen Masyarakat dapat memahami dan menerima perubahan dalam tahapan Pilkada 2020, Serta berharap do’a dari Masyarakat supaya wabah Covid-19 segera berakhir dan teratasi. Supaya tahapan Pilkada dapat berjalan kembali demi Bumi Andan Jejama tercinta,” harapnya. (Suprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.