Aipda Robig Zaenuddin Dipecat dari Polri Setelah Tembak Siswa di Semarang

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

aipda robig zaenudin pelaku penembak mati gamma rizkynata

SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (9/12/2024). Keputusan tersebut diambil setelah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pada pukul 13:00 WIB dan berlangsung hingga pukul 20:30 WIB. Dalam sidang tersebut, Aipda Robig Zaenuddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya yang dinilai mencoreng citra Polri.

Baca Juga :  UNDIP Menggandeng PTPN I Regional 3 Dalam Program “Kemitraan Industri-Masyarakat Lokal-BUMDES Untuk Meningkatkan SDGs Desa”

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin malam.

Menurut Artanto, Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela dengan menembak sekelompok anak muda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Tembakan tersebut mengenai GRO, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak tersebut.

Baca Juga :  Sjachroedin Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Menyikapi putusan tersebut, Aipda Robig Zaenuddin mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding. “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, dan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan permohonan banding kepada ketua sidang,” tambah Artanto.

Peristiwa penembakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dilakukan oleh seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Keputusan pemberhentian ini menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet
Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar
Holding Perkebunan Nusantara Siapkan Regenerasi Pemimpin Lewat Pembekalan Calon Karyawan Pimpinan di PTPN IV Regional 5
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kebun Teh PalmCo Jadi Arena Balap Asia Pasific Championship Rally, Holding Perkebunan Nusantara Pacu Ekonomi dan Wisata Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB