Ada Apa? Ketua PPS Desa Kertasana dan Pantarlih TPS 03 Dipanggil Panwaslu Kedondong

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Panwaslu Kecamatan Kedondong melakukan pemanggilan kepada Ketua PPS Desa Kertasana dan pantarlih TPS 03 untuk dimintai keterangan terkait temuan Pengawasan Melekat (Waskat) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kertasana atas dugaan pelanggaran pelaksanaan pencoklitan yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih Desa Kertasana yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme cara pencoklitan yang sudah diatur oleh Undang-undang

Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kedondong, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Ismail ZS mengatakan Pemanggilan dilakukan atas dasar laporan dari PKD Kertasana yang menerangkan bahwa pantarlih TPS 03 diduga melakukan pencoklitan tidak sesuai prosedur atau tidak door to door, Kamis(16/02/2023).

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Desa Gunung Sugih Adakan Turnamen Bola Voli

“Ini salah satu bentuk tugas PKD dan wujud kerja Panwaslu Kecamatan untuk memastikan dalam proses pencoklitan dilakukan dengan berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum,” terang Ismail saat dikonfirmasi diruangannya

Ismail menegaskan, Kejadian ini menjadi perhatian khusus dan juga himbauan untuk semua Pantarlih Khususnya di Kecamatan Kedondong agar kejadian serupa tidak terulang kembali

Baca Juga :  Antonius Muhammad Ali Serahkan Piala Kepada Juara Futsal KNPI Pesawaran Cup 2024

“Pemanggilan ini tentunya akan menjadi perhatian khusus sekaligus himbauan bagi semua Pantarlih khususnya di wilayah Kecamatan Kedondong dan PPS se-Kecamatan Kedondong agar hal serupa tidak terulang lagi dan agar pantarlih dalam melakukan pencoklitan harus sesuai dengan prosedur,” ungkapnya

Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Kedondong akan melakukan pengkajian sebagai mana mestinya dan menjadikan temuan ini sebagai bahan laporan ke Bawaslu kabupaten pesawaran

“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak dan masuk bagian pelanggaran apa?,” Tutup Ismail. (Tim/SB)

Berita Terkait

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional
Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong
Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi
Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza
Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban
Besok! Warga Pesawaran Akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza, Serukan Penghentian Genosida
Ngobrol Santai hingga Bahas Kebijakan, Pemkab Pesawaran Jadikan Insan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban

Berita Terbaru