AAJI: Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. Pasalnya informasi hoax yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, ditengah pandemi covid-19 saat ini, peran asuransi sangat penting, dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” tutur Togar.

Baca Juga :  Polda Lampung laksanakan serah terima jabatan Kapolres Jajaran

Dia menegaskan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsunng ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis. Keluhan nasabah sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal itu berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Oleh kareana itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek. “AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama ditengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” tukasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoax yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial “Bob” tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Basarnas Lampung Kirim Bantuan Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ182

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah. Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi, untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu oleh motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” katanya. (*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai
Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:50 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 10:32 WIB

PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai

Rabu, 3 September 2025 - 22:29 WIB

Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 08:55 WIB

DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB