BANDARLAMPUNG,SB – DPRD Kota Bandarlampung mendegarkan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bandarlampung Oleh Walikota Herman HN di sidang paripurna, Senin (8/7/2019).
Walikota Bandarlampung dalam pidatonya menyampaikan Dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.960.895.825.710 mengalami peningkatan sebesar Rp. 309.262.431.410 dibandingkan dengan APBD induk.
Dari sektor Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 229.262.431.410 sehingga Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan menjadi sebesar Rp. 1.062.696.787.660
Sedangkan belanja daerah meningkatkan sebesar Rp. 313.062.434.969,85 dibandingkan belanja daerah dalam APBD induk, sehingga belanja daerah menjadi sebesar Rp. 2.838.195.829.269,85
Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2919 ditandai dengan Penyerahan dokumen KUA dan PPAS dari Walikota Bandarlampung kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Nandang Hendrawan.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi setelah sidang paripurna menyatakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 ini selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung.
“Selasa, 9/7/2019 kita akan mulai pembahannya bersama dengan TAPD,” ujar Wiyadi (*)