Pengadaan Alat Rapid Test KPPS Tanpa Lelang Alasan Kondisi Darurat, KWRI Pesawaran Menduga Rawan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Wakil Ketua KWRI Kabupaten Pesawaran, Agung Muharram Pertanyakan terkait pengadaan Alat Rapid test Petugas KPPS yang dibeli oleh Pihak Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Menurut informasi yang didapat dilapangan, Pihak Puskesmas membeli alat Rapid test yang di Pergunakan untuk petugas KPPS didapat dari Dinas Kesehatan.

“Kami mendapat informasi dari salah satu Kepala KUPT Puskesmas bahwa Alat Rapid test itu di beli dari Dinas Kesehatan dengan harga Rp1.500.000 per Box dengan isi 20 pcs,” jelas Agung.

Agung menduga ada kejanggalan dari Prosedur pengadaan Barang yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan.

“Saya menduga ada kejanggalan dalam Pembelian alat Rapid test Petugas KPPS, seharusnya Pembelian alat Rapid test tersebut harus melalui Proses lelang terlebih dahulu,” jelas Agung.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Joko awalnya tidak mengakui bahwa Alat Rapid test tersebut dibeli oleh Pihak Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

“Puskes beli langsung ke pihak ketiga perusahaan, bukan ke Dinas,” bantah Harun.

Harun mengatakan di Masa Pandemi atau bencana diperbolehkan belanja langsung tanpa Tander.

“Ini masa pandemi atau bencana. Diperbolehkan belanja langsung tanpa tender. lihat kwitansi mereka (Ka UPT Puskesmas) apa dibeli di Dinkes,” ucap Harun.

Saat ditanyai Dasar apa yang memperbolehkan belanja langsung disaat Pandemi atau bencana, Harun menjelaskan Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 59.

“Perpres 16 tahun 2018 pasal 59, ini situasi pandemi, bencana. silahkan dibaca dan dipelajari….! Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018,” tegas Harun.

Agung menduga, Momentum kondisi darurat sekarang ini sangat mungkin bisa digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan kejahatan korupsi, khususnya korupsi pada pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah.

“Saya meminta kepada pihak Penyedia untuk menyiapkan Bukti kewajaran harga, Harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” ungkap Agung.

Agung juga menambahkan, bahwa pihaknya berharap agar Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah juga memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Jadi tidak dalam proses akhirnya saja melalui audit, tetapi sambil jalan.“ tegasnya (Re)

Berita Terkait

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden
TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja
Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag
Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja
Kepala Desa Cimanuk Tinjau Posyandu Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak
Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:47 WIB

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:28 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:41 WIB

Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja

Berita Terbaru