AAJI: Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. Pasalnya informasi hoax yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, ditengah pandemi covid-19 saat ini, peran asuransi sangat penting, dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” tutur Togar.

Baca Juga :  Kajati Lampung Resmikan Kantor Kejari Tubaba

Dia menegaskan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsunng ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis. Keluhan nasabah sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal itu berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Oleh kareana itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek. “AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama ditengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” tukasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoax yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial “Bob” tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Karet Regional 7 Borong Sembilan Penghargaan PTPN Award 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah. Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi, untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu oleh motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” katanya. (*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta
Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal
Hari Kedua AI Xperience Summit 2025, Booth INEMI Jadi Magnet Dunia Teknologi
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi
INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia
INEMI: Gerakan Teknologi dari Lampung untuk Menjawab Tantangan Konten Media Sosial yang Tidak Berfaedah
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV PalmCo Regional V Raih Empat Penghargaan pada Sabang Merah Award 2025
KPBN Perluas Akses Pasar Kopi Lewat Tender Perdana Pasar Lelang Komoditas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:20 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta

Kamis, 6 November 2025 - 14:22 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Hari Kedua AI Xperience Summit 2025, Booth INEMI Jadi Magnet Dunia Teknologi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:36 WIB

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:58 WIB