Ditanya Soal Dugaan ASN Tak Netral, Walikota Bandarlampung Ancam Pecahkan Pala Wartawan

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Walikota Bandarlampung Herman HN Kembali membentak wartawan dan mengancam akan memecahkan kepala setelah di wawancarai terkait dugaan penjabat Pemerintah Kota Bandarlampung yang tidak netral. Usai sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (9/11/2020).

Diketahui Dedi Wartawan Lampung TV mempertanyakan kebenaran terhadap dugaan kepala Bappeda yang mengirimkan pesan melalai WhatsAap pasangan Calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi.

Pasalnya jawaban kepala Bappeda berbeda-beda antara panggilan yang dilakukan oleh Bawaslu dan dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Bandarlampung.

Menanggapi pertanyaan itu, Herman mengaku jika hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena Khaidar sudah dipanggil dan periksa Bawaslu dan Inspektorat.

“Ya beliau sudah dipanggil inspektorat ya itulah jawabannya, kamu jangan ngaco-ngaco lah, Lampung TV saya tau kamu jangan ngaco-ngaco berita yang benar,” katanya.

Baca Juga :  Aldin Muharom Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPC Relawan RMD Kabupaten Pesawaran

Tak puas dengan jawaban itu, Dedi kembali bertanya. Apakah karena Kepala Bappeda mendukung Eva Dwiana sehingga Herman tidak memberi sanksi?

“Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan,” kata Herman, sembari menunjuk wartawan.

Menanggapi kemarahan Herman HN, Dedi wartawan Lampung Tv mengaku santai.

“Saya cuma konfirmasi. Menjalankan tugas jurnalis. Ketika pak wali marah ya itu hak dia. Biarkan publik yang menilai,” ujar Dedi, Senin (9-11-2020).

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Media, Pj Sekda Bayana Kunjungi PWI Tubaba

Menurut Dedi usai paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, dia dan beberapa wartawan lain mewawancarai Walikota Herman HN.

Saat itu dia mengkonfirmasi kebijakan Herman HN yang terkesan tebang pilih terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Dedi menyoal kebijakan Herman yang langsung mencopot Purwadi, Kepala SMPN 1 Bandarlampung, setelah menerima handuk dari calon walikota nomor urut 01 Rycko Menoza.

Namun, ketegasan Herman tidak berlaku terhadap Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang turut serta menyosialisasikan calon walikota nomor urut 03 Eva Dwiana.

Dalam kasus tersebut, Herman justru terkesan membela Khaidar dan tidak memberi sanksi apapun. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:02 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB