Legislator PKS Lampung, Ade Ibnu Desak Pemerintah Tinjau Ulang UU Ombudsman Law

- Jurnalis

Senin, 1 Mei 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di setiap tahunnya menjadi ajang Fraksi PKS DPRD Lampung untuk menyoroti dampak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ade Utami Ibnu, anggota Fraksi PKS dapil Bandar Lampung, menegaskan bahwa Omnibus Law telah membuat kesejahteraan pekerja semakin terhimpit dan rentan, terlebih lagi dengan kondisi infrastruktur di Lampung yang masih dalam kondisi memprihatinkan yang berdampak pada biaya ekonomi yang tinggi bagi para pekerja.

Selain itu, Ade Utami Ibnu juga menyoroti tentang UMP di Lampung (2,6 juta) yang masih berada di bawah rata-rata nasional (2,9 juta) dan belum memadai bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasi Perda Rembuk Desa di Way Sulan

“Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang UU Omnibus Law yang merugikan kesejahteraan para pekerja. Jelas saat pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Fraksi PKS di pusat menolak. Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk mempercepat perbaikan jalan demi kesejahteraan masyarakat khususnya kaum pekerja, dan pentingnya evaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/ V.08/HK/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang penetapan upah minimum provinsi lampung tahun 2023,” ujar Ade Utami Ibnu dalam pernyataannya di Bandar Lampung pada Hari Buruh ini.

Baca Juga :  Warga Telukdalem Ngadu Jalan Rusak ke Ali Imron

Fraksi PKS DPRD Lampung menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja ditunaikan secara baik dan berkesinambungan serta pentingnya perusahaan-perusahaan di Lampung untuk dievaluasi dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur Lampung mengenai UMP.

Dalam hal ini, mereka berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja di Lampung untuk memastikan mereka mendapatkan haknya secara layak sesuai dengan UMP yang telah diputuskan oleh Gubernur Lampung pada November 2022.

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru