WAY KANAN (SB) – Dalam Rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020, Jajaran Polsek Rebang Tangkas melakukan Razia warung yang disinyalir Menjual minum keras (Miras) di Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/2/2020)
Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan Puluhan liter miras jenis tuak.
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, kegiatan operasi ini sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang di sinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat, untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Polres Way Kanan.
“Hal ini kita lakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat. Kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan yang di duga untuk melakukan perbuatan pindana,” ungkapnya
Oleh petugas sang pemilik miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras. serta memberikan himbauan agar tidak menjual miras kepada pelajar atau remaja.
Selanjutnya, Barang Bukti (BB) puluhan liter miras jenis tuak hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polsek Rebang Tangkas,” jelas Kapolsek.(Dadang/Ms)