Polisi Pesawaran Ringkus Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2019 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB)- Jajaran Kepolisan Resort (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan 6 orang tersangka Pemerkosaan anak dibawah umur dari kurang lebih 8 orang tersangka tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

“Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 6 pelaku, dari 8 tersangka yaitu R alias A (32), AS (29), RM (24), MA (26), AR (23) dan MT (28) dan saat ini semua tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan, untuk pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya namun masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal berjalan lancar, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan laksanakan Kunjungan ke 4 Gereja Di Tulang Bawang

Menurut Kapolres Pesawaran, Korban inisial S (16) mengaku, Kejadian bermula dari perkenalan Korban S dan tersangka R melalui Media Sosial.

“Korban S pertama menjalin komunikasi melalui media sosial dengan tersangka R dan setelah itu Diduga pelaku inisial R janjian dan dibawa ke rumahnya AS dari situlah dilakukan kejadian Pemerkosaan, dan selang beberapa waktu R menghubungi teman-temannya sekitar 8 orang setelah melakukan pemerkosaan akhirnya dikembalikan lagi ke R dan korban diturunkan disuatu jalan didaerah Pesawaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Firsada Tinjau Pospam Nataru di Dua Lokasi

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Faisal Rozi yang taklain adalah Kakak Korban.

“Kejadian itu dilaporkan oleh Faisal Rozi kakak kandung korban, dan 6 Tersangka sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berumur 16 tahun, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun,” Jelas Kapolres. (Suprihadi)

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru