Prodewa Sebut Kewenangan Penyidik OJK Dalam UU PPSK Berpotensi Munculkan Korupsi Baru

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), M Fauzan Irvan, mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami menilai pasca di sahkannya uu ppsk ini akan menimbulkan kebingungan baru di ranah penegakan hukum. Tumpang tindih kewenangan akan membuat penegakan hukum di negeri ini semakin di pertanyakan kredibilitasnya” Ungkap Fauzan.

Dia menilai, negara ini tidak pernah serius melakukan koreksi terhadap instansi penegakan hukum yang ada.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

“Negara dalam hal ini pembuat norma hukum tidak pernah melakukan koreksi serius terhadap penguatan fasilitas instansi penegakan hukum yang ada” Kata Fauzan.

“Malah membuat lembaga baru sebagai penegak hukum hal yg justru bertentangan dengan uu atau bahkan konstitusi yang berlaku” Sambung dia

Menurut Fauzan , Pelimpahan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal selain bertentangan dengan KUHP, UU Polri juga menjadi indikasi bahwa negara sedang membangun sebuah sistem kontrol keuangan yg korup.

“Tanpa ada pengawasan dan ikut sertanya lembaga lain dalam hal penyidikan tindak pidana keuangan. Maka dengn demikian bisa leluasa melakukan apasaja.” Tegas Fauzan.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Beton Desa Seberang Sanglar TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Sudah 25%

Kemudian dia menyebutkan bahwa jika paradigma kebijakan nasional masih menganggap bahwa Pelibatan kepolisian dalam mengusut tindak pidana keuangan masih dianggap sebuah gangguan, Maka selamanya negara kita akan menghadapi para penjahat atau mafia di sektor keuangan.

“Justru kami menilai kita harus mengoptimalkan peran penyidik Polri dalam mengusut tindak pidana keuangan ini, bukan malah memberikan kewenangan penyidik kepada OJK. Polri kita sudah cukup kredibel dan canggih dalam melakukan penyidikan, Kolaborasi OJK-Polri selama ini cukup baik. Harusnya diperkuat bukan di pisahkan. tutup Fauzan dalam keteranganya.

Berita Terkait

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional
Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia
Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat
Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda
Idul Adha di Pesawaran Disambut Meriah Warga dalam Makna Pengorbanan dan Semangat Berbagi
Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 09:51 WIB

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 - 11:54 WIB

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025 - 11:46 WIB

Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda

Berita Terbaru