Prodewa Sebut Kewenangan Penyidik OJK Dalam UU PPSK Berpotensi Munculkan Korupsi Baru

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), M Fauzan Irvan, mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami menilai pasca di sahkannya uu ppsk ini akan menimbulkan kebingungan baru di ranah penegakan hukum. Tumpang tindih kewenangan akan membuat penegakan hukum di negeri ini semakin di pertanyakan kredibilitasnya” Ungkap Fauzan.

Dia menilai, negara ini tidak pernah serius melakukan koreksi terhadap instansi penegakan hukum yang ada.

“Negara dalam hal ini pembuat norma hukum tidak pernah melakukan koreksi serius terhadap penguatan fasilitas instansi penegakan hukum yang ada” Kata Fauzan.

“Malah membuat lembaga baru sebagai penegak hukum hal yg justru bertentangan dengan uu atau bahkan konstitusi yang berlaku” Sambung dia

Menurut Fauzan , Pelimpahan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal selain bertentangan dengan KUHP, UU Polri juga menjadi indikasi bahwa negara sedang membangun sebuah sistem kontrol keuangan yg korup.

“Tanpa ada pengawasan dan ikut sertanya lembaga lain dalam hal penyidikan tindak pidana keuangan. Maka dengn demikian bisa leluasa melakukan apasaja.” Tegas Fauzan.

Kemudian dia menyebutkan bahwa jika paradigma kebijakan nasional masih menganggap bahwa Pelibatan kepolisian dalam mengusut tindak pidana keuangan masih dianggap sebuah gangguan, Maka selamanya negara kita akan menghadapi para penjahat atau mafia di sektor keuangan.

“Justru kami menilai kita harus mengoptimalkan peran penyidik Polri dalam mengusut tindak pidana keuangan ini, bukan malah memberikan kewenangan penyidik kepada OJK. Polri kita sudah cukup kredibel dan canggih dalam melakukan penyidikan, Kolaborasi OJK-Polri selama ini cukup baik. Harusnya diperkuat bukan di pisahkan. tutup Fauzan dalam keteranganya.

Berita Terkait

Siruaya Utamawan Terima Piagam Penghargaan Satyalencana Dharma Sanus Dari Bpjs Kesehatan
IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun
Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi
Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Pemerintah Perkuat Swasembada Protein, Holding Perkebunan Nusantara Dukung Hilirisasi Ayam Terintegrasi Melalui Penyediaan Aset Lahan
PTPN IV Regional VII Perkuat Kompetensi SDM Melalui Pelatihan Sertifikasi Drone untuk Mendukung Operasional Perkebunan Modern

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:54 WIB

Siruaya Utamawan Terima Piagam Penghargaan Satyalencana Dharma Sanus Dari Bpjs Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:08 WIB

Honda Beat Wartawan Pemprov Lampung Raib di Depan Balai Keratun

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Pengamat: Kadiskes Lampung Layak Dievaluasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:39 WIB

Sektor Vital Tersendat, Dinkes Lampung Klaim Krisis Anggaran

Berita Terbaru