Ratusan Sekolah di Pesawaran Diduga Langgar Permendikbud 18 Tahun 2019

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2019 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Terkait Pembelian Aplikasi PPDB ( _Pendaftaran Peserta Didik Baru_ ) online dilingkup Dinas Pendidikan Pesawaran, Tim Investigasi KWRI Agung Muharam menduga permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Juknik penggunaan dana Bos Reguler telah dikangkangi oleh pihak terkait dalam perealisasiannya baik oleh pihak dinas yang telah membuat regulasi atau pihak sekolah yang melaksanakannya apalagi menggunakan pihak ketiga.

Seperti diketahui, dalam Permendikbud No.18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler BAB IV Penggunaan Dana Halaman 20 Nomor 2

Diantaranya, Dana BOS Reguler tidak untuk membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau Software sejenis ( _huruf C_ ) Sewa Aplikasi Pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan atau Daring ( _huruf D_) dan dalam kompenen pembiayaan BOS reguler pada SD halaman 23 nomor 2 ( _PPDB huruf a) menyebutkan bahwa biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk kordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya Layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).

Mengacu pada Permendikbud diatas, GPN dan DPC – KWRI Kabupaten Pesawaran sebagai fungsi sosial kontrolnya menilai pembelian aplikasi PPDB diduga telah menyalahi aturan.

GPN & KWRI menduga , Kepsek dijadikan Sapi Perah Oleh oknum dinas Pendidikan Pesawaran untuk meraup keuntungan pribadi, dimana diketahui nilai belanja aplikasi tersebut berkisar antara 1,5juta sampai dengan 2,5juta per sekolah.

maka dari itu, Agung mengatakan akan secepatkan melaporkan Temuan ini ke Bupati Pesawaran & Aparat Penegak Hukum guna dilakukan proses dan audit melihat jumlah dan kuantitas pendidikan SD di Pesawaran mencapai 300 sekolah.

“Dari hasil investigasi GPN & KWRI Pesawaran menduga Tindakan ini merupakan tindakan yang melawan aturan Perundang-Undangan tentang pengelolaan dana BOS dan melanggar undang undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural Dinas Pendidikan yang telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS dengan skenario dan kongkalikong dalam mencari keuntungan atas pembelian Aplikasi PPDB,” jelasnya.

Menurut keterangan salah satu Bendahara sekolah yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media, mengakui bahwa dirinya merasa bingung untuk memasukan SPJ pembelian Website, karena tidak ada di RKA

“Jujur saja kami bingung mau buat SPJ pembelian Website ini mas, soalnya tidak ada di RKA, paling juga di SPJ kami selipkan kedalam pembelian ATK,” ungkapnya.

Agus Riadi yang saat itu menjabat sebagai Kasi SMP yang mengikuti Bimtek tentang PPDB Online di Medan mengakui bahwa untuk pembayaran Aplikasi PPDB Online sendiri masih bingung untuk Petanggung jawabannya.

“Saya tahu teman-teman ( _Pihak Sekolah-red_ ) kebingungan meng-SPJ-kan pertanggung jawaban uang ini seperti apa pertanggung jawabannya, jadi benar disini pembelian perangkat lunak, kalo sipatnya pelaporan keuangan BOS tidak boleh,” ungkapnya

sementara, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Fauzan Suadi saat dikonfirmasi dengan Tim Investigasi GPN & KWRI menjelaskan bahwa regulasi tentang pembelian Aplikasi PPDB online ada Permendikbudnya

“Tentang PPDB online kalau regulasinya sudah jelas ada Permendikbudnya Nomor 51 tahun 2018 dan perubahan Nomor 20 tahun 2019 kemudian Peraturan Bupati tahun 2017 tahun 2019 tentang pedoman PPDB tingkat TK, SD, dan SMP,” jelasnya.

Pada saat Audiensi dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Fauzan membenarkan bahwa pembelian website PPDB online berdasarkan jumlah siswa dan dibiayai menggunakan dana BOS. Senin (2/09/2029).

“Benar, harganya 1,5 juta rupiah untuk sekolah yang memiliki siswa 60 atau kurang dari 60 siswa dan harga 2,5 juta untuk sekolah yang memiliki siswa 60 atau lebih dari 60 siswa, biayanya menggunakan dana BOS dan itu dibolehkan karena sifatnya pembelian itu bukan pembelian terhadap yang berkaitan dengan keuangan tetapi itu terkait laman website dan itu sudah kita lihat bisa (menggunakan dana BOS-red),” lanjutnya.

Fauzan meneruskan, bahwa pusat mengharuskan untuk menggunakan PPDB online

“Pusat mengharuskan menggunakan ini (aplikasi PPDB online-red), karena departemen pendidikan dan keuangan melihat terjadi kebocoran disana sini contohnya pembengkakan data siswa oleh karena itu pusat membuat regulasi seperti itu,” terangnya

namun, saat ditanya mengenai aturan dalam permendikbud tentang penggunaan Dana Bos yang di langgar, Fauzan tidak menjawab. (Suprihadi).

Berita Terkait

MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi
Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba
Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN
MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan
SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden
Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:31 WIB

MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:18 WIB

230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:56 WIB

Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba

Senin, 9 Februari 2026 - 14:07 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:43 WIB

SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden

Berita Terbaru

HEADLINE

Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:07 WIB