BANDARLAMPUNG(SB) – Plt Mohammad Sofwan Effendi sebut status mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri menggunakan jalur pintas masih di dalami Kementerian dan KPK.
Hal tersebut dikarena kasus yang menjerat Rektor Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M Basri masih dilakukan pendalaman.
“Masih menunggu keputusan dari KPK, karena yang ditetapkan baru beberapa orang, baru Rektor, Warek dan Ketua Senat yang lain belum, jadi kita masih menunggu progres dan proses perkembangan dari KPK,” kata dia.
Menurutnya, sampai saat ini, Mahasiswa tersebut masih melakukan pembelajaran secara normal di Unila.
“Sampai sekarang masih belajar, Selama belum ada keputusan tetap makanya kami belum bisa ambil keputusan,” pungkasnya.
Diketahui, Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. (*)