Masuk Unila Bayar 100 sampai 350 Juta?

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Ditetapkannya Rektor, Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai tersangka, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga :  Wahrul Sebut Kebijakan Pj Gubernur Tidak Tepat

Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.

Dari hasil pengumpulan uang Mualimin mengirimkan ke KRM sebanyak 603. “KRM telah menggunakan Rp575 juta, selain itu dari Budi Sutomo dan M Basri dari hasil pengumpulan sebanyak Rp4,4 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  PTPN IV Regional 4 Bantu 300 Paket Korban Bencana Banjir

KPK Minta Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Dievaluasi

Modus Suap tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. “kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader kedepan dapat mencegah terjadinya korupsi, dengan kejadian ini kita tidak memiliki harapan,” ujarnya.

Sehingga KPK mendorong perbaikan sistem dan tatakelola penyelanggara pendidikan. “Mulai dari rekrutmen, KPK menilai Penerimaan Jalur Mandiri Kurang terukur, transparan dan kurang kepastian, sehingga menjadi celah tindak pidana kerupsi, kedepannya harus diperbaiki agar masyarakat bisa ikut mengawasi, semoga kejadian ini kejadian terakhir,” ucapnya.

Berita Terkait

Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan
NasDem Tendang Sahroni & Nafa dari DPR
MUI Lampung Serukan Damai: Jangan Biarkan Aspirasi Ditunggangi Anarkis
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup
Anggaran Rekrutmen KI–KPID Nihil, Diskominfo Lampung Disorot DPRD
Komisioner Kadaluarsa Tetap Digaji
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:00 WIB

NasDem Tendang Sahroni & Nafa dari DPR

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

MUI Lampung Serukan Damai: Jangan Biarkan Aspirasi Ditunggangi Anarkis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V

Berita Terbaru

HEADLINE

Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:42 WIB

HEADLINE

NasDem Tendang Sahroni & Nafa dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:00 WIB

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB