Tulangbawang(SB) – terkait tuduhan menguasai lahan pekarangan milik Petrus Simanjuntak seluas 300 meter persegi dikampung Dwi warga tunggal jaya kecamatan Banjar agung kabupaten tulangbawang tanpa dasar hukum yang jelas, Sapri sebagai tergugat sangat di rugikan hingga melakukan upaya hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sapri saat di konfirmasi pengadilan negeri menggala, Rabu (02/9/2026) Ia mengatakan Terkait perkara tuduhan yang di lakukan Petrus Simanjuntak melalui kuasa hukum nya maka kami akan melakukan upaya hukum supaya memberikan contoh bagi masyarakat.
”Sebelumya mohon maaf kepada teman-teman media, perkenalkan nama saya Boby kuasa hukum Dari bapak sapri, Terkait gugatan perdata bapak sapri, saya jelaskan disini adalah klien kami yang di gugat oleh Petrus simanjuntak melalui kantor Hukum I made suarta dan REKAN dituduh melakukan penyerobotan lahan, dan atas prihal tuduhan tersebut klien kami bapak Sapri di minta ganti rugi senilai Rp 109.000.000 oleh bapak Petrus Simanjuntak. “ujar Boby kuasa hukum Sapri.
”Kemudian, Petrus Simanjuntak melalui kuasa hukum nya I made Suarta dan REKAN, Diduga Mencabut Gugatan nya di pengadilan negeri menggala di karenakan Tidak cukup bukti atau cacat hukum maka klien kami sebagai tergugat menuntut balik perkara tersebut.
Lanjutnya “Dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum Bapak Sapri, sangat Menyayangkan Petrus Simanjuntak dalam melakukan Gugatan tidak klarifikasi ataupun Korespondensi terhadap Klien kami, mereka langsung melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri menggala. ujar boby
Perlu di ketahui bersama “klien kami bapak Sapri adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, yang mana ada nya gugatan tersebut menjadi beban klien kami sehingga tidak dapat berfikir secara tenang.
Lebih lanjut “Terkait permasalahan tersebut klien kami sedang mempertimbangkan upaya Hukum terhadap Petrus Simanjuntak, jadi dalam kasus ini tentu nya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa didalam melakukan gugatan, alangkah baiknya melakukan klarifikasi dan Korespondensi terlebih dahulu mengenai kejelasan masalah tersebut jangan sampai permasalahan seperti bapak Sapri terulang kembali. ungkap Boby
”Bagaimana pun juga ada nya gugatan seperti ini berdampak merugikan bagi klien kami, untuk itu sya minta kepada teman-teman media bisa ikut menjelaskan permasalahan ini kepada masyarakat bahwa sebenarnya klien kami bapak sapri tidak mempunyai permasalahan hukum apapun, apa lagi di Dalil kan melakukan penyerobotan lahan, pungkas Boby, (Sut)






