Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung hingga kini belum memutuskan sanksi terhadap tiga anggota dewan berinisial HT, RN, dan AP yang diduga melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, pada Selasa (2/12/2025) mengatakan bahwa proses masih berjalan dan tengah memasuki tahap evaluasi.
“Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK menetapkan kesimpulan dan jenis sanksinya,” ujarnya.
Pada 1 Desember 2025, BK telah menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan ketiga anggota dewan tersebut. Dugaan pelanggaran yang diperiksa mencakup intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata.
Dalam kasus dugaan intervensi proyek sekolah, HT dan RN disebut berada di lokasi saat terjadi keributan. Namun keduanya membantah terlibat dalam intervensi. RN, anggota Fraksi PKB, bahkan mengklaim kehadirannya justru untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah. RN enggan berkomentar lebih jauh dan meminta seluruh informasi mengacu pada BK.
Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK.
Yuhadi menegaskan BK memiliki beberapa opsi hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian. Namun keputusan resmi baru akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas.









