PESAWARAN(SB) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) menegaskan secara resmi bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEKAT IB Kabupaten Pesawaran periode yang masih menjabat merupakan satu-satunya struktur kepengurusan yang sah dan diakui. Status ini akan tetap berlaku hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh A. Rofiq, selaku penanggung jawab Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP PEKAT IB, menanggapi maraknya informasi simpang siur dan klaim-klaim tidak resmi mengenai perubahan struktur kepengurusan di tingkat daerah.
“Sampai saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) baru yang dikeluarkan DPP terkait perubahan kepengurusan. Artinya, seluruh kewenangan organisasi, baik administrasi, koordinasi, maupun penugasan, tetap berada di bawah kepengurusan yang lama,” tegas A. Rofiq dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Pesawaran, Sabtu (29/11/2025).
Lebih lanjut, DPP menyoroti munculnya oknum-oknum yang diduga mencoba mengambil alih kewenangan atau mengatasnamakan perubahan struktur tanpa dasar hukum yang kuat. DPP menegaskan bahwa pergantian kepengurusan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
“Sebelum Musda dilaksanakan, tidak ada perubahan apa pun. Kepengurusan lama masih sah, masih berjalan, dan masih kami akui secara resmi. Segala bentuk penugasan dan koordinasi pun tetap mengacu kepada pengurus lama,” jelasnya.
Sebagai bukti pengakuan, DPP menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan organisasi, klarifikasi, maupun urusan internal dan eksternal, DPP masih secara resmi mengutus dan berkoordinasi dengan kepengurusan yang lama.
“Jika ada yang mengatasnamakan perubahan sebelum Musda, itu keliru. Kami masih menunjuk pengurus lama dalam setiap koordinasi dan penugasan di lapangan,” tambah A. Rofiq.
DPP mengimbau seluruh anggota, simpatisan, serta pengurus wilayah untuk tidak terpancing isu dan tetap menjaga kondusivitas organisasi. Setiap klaim mengenai perubahan struktur harus dapat menunjukkan dasar hukum yang sah.
“Organisasi ini berjalan dengan aturan, bukan berdasarkan pembicaraan luar. Semua menunggu Musda. Hingga SK baru terbit, struktur lama masih satu-satunya yang sah. Tidak ada yang lain,” tegasnya.
Kepada pemerintah, lembaga mitra, dan masyarakat umum, DPP meminta agar seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui kepengurusan lama yang masih legal secara organisasi. Langkah ini penting untuk menghindari kekeliruan dan penyalahgunaan nama organisasi.
DPP memastikan bahwa seluruh proses menuju Musda akan berjalan secara transparan, terstruktur, dan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Musda adalah forum tertinggi di tingkat daerah. Sampai forum itu memutuskan secara resmi, tidak ada perubahan apa pun. Kepengurusan lama tetap sah, tetap berlaku, dan tetap menjadi dasar kerja organisasi,” tutup A. Rofiq. (Re)









