PESAWARAN(SB) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPD LPKSM) Kabupaten Pesawaran, Desmi Saputra, mengecam keras dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Way Ratai. Praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025 ini berpotensi besar merugikan hak-hak siswa dari keluarga kurang mampu.
Desmi Saputra menegaskan, indikasi penyimpangan ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Dana PIP yang seharusnya menjadi penunjang kebutuhan pendidikan justru diduga tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak.
“Kami mengecam keras tindakan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan Dana PIP. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut masa depan anak-anak yang haknya dirampas,” tegas Desmi, dalam pernyataannya, Minggu(16/11/2025).
Menanggapi hal ini, DPD LPKSM Pesawaran mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang diduga terlibat. Lembaga ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dinas pendidikan harus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika ada oknum kepala sekolah yang terbukti menyimpang, proses sesuai hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Desmi.
Lebih lanjut, Desmi berharap kasus ini dapat segera ditangani secara serius untuk memastikan dana bantuan pemerintah itu benar-benar mencapai sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa PIP berjalan sesuai tujuan utama program, yaitu membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan mereka,” tutupnya.
DPD LPKSM Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi masyarakat. (Re)









