Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini merupakan respon atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menegaskan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menjadi pukulan telak mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

DPC GRANAT menilai insiden ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.

Karena itu, GRANAT mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan aparat penegak hukum agar konsisten menjalankan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Berita Terkait

Assa Tour Indonesia dan Agro Wisata Tejo Sumbang 100 Sak Semen untuk Pembangunan Taman Mini Kedondong
Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Audiensi Dan Temu Pamit Tim Ekspedisi Patriot Di Pesibar
Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi BANK BTN
Bupati Dedi Irawan Minta PT. PLN UID Lampung Optimalkan Suplai Daya Ke Pesibar
Wakil Bupati Irawan Topani Sambut Kunjungan KOPTANALA
Plt. Kepala Disdikbud Marnentinus Buka Pentas Budaya Ngejalang Fest Di Negeri Ratu Tenumbang
Tindaklanjuti Surat Kemenkes, Bupati Tinjau Pembangunan Akses Jalan RSUD Kh Muhammad Thohir
Pemkab Pesibar Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI KE-54

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 12:26 WIB

Assa Tour Indonesia dan Agro Wisata Tejo Sumbang 100 Sak Semen untuk Pembangunan Taman Mini Kedondong

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:37 WIB

Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Audiensi Dan Temu Pamit Tim Ekspedisi Patriot Di Pesibar

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:36 WIB

Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi BANK BTN

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:34 WIB

Bupati Dedi Irawan Minta PT. PLN UID Lampung Optimalkan Suplai Daya Ke Pesibar

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:28 WIB

Wakil Bupati Irawan Topani Sambut Kunjungan KOPTANALA

Berita Terbaru