Watoni: Pemerintah Harus Tegas Hentikan Proyek Reklamasi PT.SJIM

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan menyetop pengerjaan proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang berada di bibir pantai, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Pasalnya, reklamasi tersebut diduga belum kantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin maka sudah pantas kegiatan mereka dihentikan, tidak ada yang boleh beroperasi.

“Kita ini negara hukum, harus taat hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki izin dalam hal ini Kementerian Kelautan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya pihak perusahaan PT. SJIM jangan main kucing-kucingan dengan pemerintah. Mereka harus taat dengan aturan yang berlaku. Sebab proyek Reklamasi harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP).

Baca Juga :  Mirza Ajak Semua Komponen Sikapi Dampak El Nino

“Jangan perusahaan jalan dulu reklamasi, atau reklamasi kalau tidak ketahuan labas, tidak boleh seperti ini kita harus ikuti aturan mainnya,”katanya.

Ia melanjutkan, reklamasi yang diperkirakan lebih dari sepuluh hektare ini tidak bisa dianggap sebelah mata. Dampak ke depan yang akan ditimbulkan karena reklamasi PT. SJIM cukup beresiko.

Terutama merusak biota laut, seperti trumbu karang, mata pencarian nelayan ikan menurun drastis dan lainnya.”Sertifikat amdalnya mana, UKL, UPL, amdal lalinnya mana, karena dampak lalu lintas alat berat yang menghasilkan polisi itu juga perlu dipertimbangkan,” katanya.

Kemudian, kata Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan limbah yang dihasilkan dikhawatirkan nanti akan mencemari bibir pantai pesisir Lampung. Oleh sebab itu perlunya tim yang mengevaluasi kegiatan reklamasi ini.

“Nanti tim dari Kementerian Kelautan yang akan melakukan evaluasi apakah diperbolehkan atau tidak, “katanya.

Baca Juga :  Syarif Gelar Sosperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Telukbetung

Menurutnya dalam waktu dekat Komisi 1 DPRD Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tak hanya itu pihaknya juga akan turun ke lapangan melakukan pengecekan proyek reklamasi yang sedang bermasalah ini.

“Untuk membahas permasalahan reklamasi ini, setelah itu kita panggil pihak perusahaan dan baru terjun langsung ke lapangan,”katanya.

Sebelumnya warga yang tinggal di sekitar Pesisir Panjang, tepatnya di Kelurahan Karang Maritim, Kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya aktivitas reklamasi pantai yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta di sekitar lokasi. Reklamasi itu menyebabkan tangkapan ikan nelayan berkurang.

Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, ada beberapa alat berat yang sedang mengeruk pasir pantai di pesisir Panjang. Tak hanya itu, terlihat juga mobil-mobil besar hilir mudik mengangkut tanah untuk menimbun sekita bibir pantai itu.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru