Optimis Gugatannya Diterima, Pasangan Nanda – Anton Resmi Layangkan Gugatan Ke MK

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nanda-Anton

Kuasa Hukum Nanda-Anton

PESAWARAN(SB) – Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius M Ali secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi sesuai pasal 7 ayat huruf E yang menyebutkan syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/Sederajat.

Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, mengatakan, sesuai dengan pasal tersebut, pihaknya sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut.

“Kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” kata dia, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga :  Arinal Membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Lampung ke-50

Dirinya mengungkapkan, bahwa MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan.

“Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil Pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.

“Karena dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” timpalnya.

Baca Juga :  Arinal Lakukan Panen Raya Padi di Kabupaten Lampung Tengah

Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.

“Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang,” pungkasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung
Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik
Pastikan Pengamanan Musda, Aprozi Alam Pimpin Rapat Persiapan Apel
Kuasa Hukum Nanda-Anton Optimis Gugatan Akan Berlanjut dan Dikabulkan MK
Seribu AMPG Lampung Siap Amankan Musda Golkar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:18 WIB

Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:04 WIB

NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:02 WIB

Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik

Berita Terbaru