Lima Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

BANDARLAMPUNG – Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah (cakada) di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, pada Jumat (6/12/2024).

Hermansyah mengungkapkan bahwa pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari lima kabupaten, yakni Pesawaran, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. “Berdasarkan data dari MK, terdapat lima kabupaten di Lampung yang mengajukan gugatan PHP,” ujarnya.

Dari lima kabupaten tersebut, baru Kabupaten Pesawaran yang telah teridentifikasi pasangan calon penggugat, yaitu Nanda Indira – Antonius. “Sementara itu, di empat kabupaten lainnya, nama pemohon gugatan belum terlampir. Baru di Pesawaran nama pemohon sudah tercatat,” jelas Hermansyah.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa alasan diajukannya gugatan belum dapat diketahui. “Materi gugatan baru dapat diakses setelah registrasi permohonan dilakukan oleh MK. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi, dan kabupaten terkait,” tuturnya.

Menurut Hermansyah, proses registrasi di MK biasanya memakan waktu hingga lima hari. “Proses ini akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK,” tambahnya.

KPU Lampung juga telah mempersiapkan langkah antisipasi jika gugatan diterima. “Kami melakukan konsolidasi internal, khususnya terkait aspek teknis. Biasanya materi gugatan berfokus pada hasil rekapitulasi suara, meskipun tidak menutup kemungkinan muncul isu lain,” terang Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa materi gugatan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari rekapitulasi hasil suara, administrasi calon, pelanggaran kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kendala teknis di TPS.

Hermansyah juga menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan PHP ke MK adalah pasangan calon kepala daerah atau tim pemenangan mereka. “Biasanya gugatan diajukan melalui kuasa hukum. Namun, dalam Pilkada melawan kotak kosong, lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga dapat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, Pilkada 2024 di Lampung menjadi perhatian publik. Proses persidangan di MK diharapkan berjalan transparan dan adil, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan hasil demokrasi yang sehat.

Berita Terkait

Kabel WiFi Diduga Jadi Penyebab Pengendara Terjatuh di Lampura, ITN Lampung Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Literasi Sawit Berkelanjutan bagi Mahasiswa IPB
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
Siruaya Utamawan Terima Piagam Penghargaan Satyalencana Dharma Sanus Dari Bpjs Kesehatan
IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kabel WiFi Diduga Jadi Penyebab Pengendara Terjatuh di Lampura, ITN Lampung Selesaikan Secara Kekeluargaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:44 WIB

Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Literasi Sawit Berkelanjutan bagi Mahasiswa IPB

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Berita Terbaru

Berita

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:12 WIB