Pansus LHP BPK Gelar Rapat Perdana

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar rapat Perdana Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, soroti tiga poin penting. Diantaranya, DBH, PAD, Devisit.

“Baru saja kita selesai rapat perdana bersama Ketua Tim TAPD beserta jajarannya. Hasilnya, yang kami soroti dan sangat krusial tentang rekomendasi BPK ada tiga. Yaitu, persoalan DBH 1 triliun lebih, PAD, dan Devisit,” kata Ketua Pansus LHP BPK, Budiman AS, usai memimpin rapat. Selasa (21/05/2024).

Besok, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan Pansus akan melakukan pendalaman, dengan memanggil masing-masing OPD. Untuk mempertanyakan lebih dalam soal sejumlah persoalan yang terjadi.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda Sebut Lampung Bakal Miliki Perda JDIH

“Khusus untuk DBH, saya tegaskan Pansus akan memanggil Pemda dalam hal ini masing-masing Kepala Daerah dalam waktu dekat. Kita akan pertanyakan secara langsung ada apa ini,” ungkapnya.
Tujuannya, kata Ketua DPC Demokrat Kota  Bandar Lampung itu mengaku pemanggilan Kepala Daerah tersebut untuk mensinkronisasi persoalan yang ada. Sesuai data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita akan panggil masing-masing Kepala Daerah pada 28 Mei,” tegas Budiman.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus, Mirzali menegaskan pemanggilan Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka mengkonfirmasi dan dalami tentang DBH. Sebab, ada perbedaan pandangan yang sangat prinsip antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ni Ketut Dewi Nadi Gelar PIP

“Pemerintah Provinsi menganggap menyerahkan uang ke Kabupaten/kota itu sebagai kebaikan hati. Itu bahasa mereka (Provinsi),” kata Mirzali.

Padahal, lanjut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu. Menurut pandangan Pansus LHP BPK adalah salah. Karena, DBH merupakan Dana Bagi Hasil, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

“Inikan sangat prinsip, jadi. Untuk mengatasi perbedaan pandangan tersebut akan memanggil Pemerintah Kabupaten/kota secara langsung,” imbuhnya.

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:03 WIB

HEADLINE

Komisioner Kadaluarsa Tetap Digaji

Selasa, 26 Agu 2025 - 12:59 WIB