Pengerukan Pasir Ilegal Di Lamtim, Diduga Libatkan Gubernur Lampung

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pengerukan pasir di wilayah perairan Labuan Maringgai, Lampung Timur yang dilakukan PT Sejati 555 mendapatkan penolakan dari nelayan setempat diduga adanya keterlibatan Pemerintah Provinsi Lampung karena tidak hadirnya proses mediasi. Selain itu adanya pihak tertentu yang terindikasi telah mendapat restu dari Gubernur Arinal dalam melakukan kegiatan itu meski tidak berizin.

Pasalnya dari informasi yang dihimpun, orang dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni DR dan F diduga sebagai calo dan bekerja sama dengan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara yang diketahui sebagai perusahaan penyedot pasir.

Meski pada periode sebelumnya telah dikeluarkan Pergub yang memuat larangan melakukan ekplorasi di wilayah tersebut namun Arinal diduga menyetujui permintaan perusahaan tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Chaidir Lius Lie, direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Direktur eksekutif Lembaga Analisi Kebijakan Strategis Daerah (Laksda), Indra Kesuma melihat Ada oknum tertentu dan tangan besar yang bermain Salam penyedotan itu, Ia menduga Ada kepentingan lain dibalik penyedotan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar, Distribusikan 6000 Liter Minyak Goreng

“ Tidak hanya pasir yang mereka ambil, ada dugaan biji besi hingga silica dan timah yang dikeruk jika tidak ada orang dekat dari pemangku kepentingan dan pemain besar atau cukong tentu tidak sampai sejauh itu perusahaan berani melakukan penyedotan,”tegasnya, Rabu (24/7).

Meski perusahaan telah mengajukan Surat pemberitahuan semestinya Gubernur tidak serta meets menyetujui apalagi pada periode Gubernur sebelumnya relay Ada Pergub yang melarang, kenapa menyetujui kegiatan yang illegal,”tandasnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor dalam pengaturan pengalihan.

Dikutip dark radarcom.id pasca penghadangan kapal penyedot pasir laut PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara pada (19/7/2019) lalu, Selasa 23 Juli 2019, digelar pertemuan pukul 11.30 WIB di Aula Balai Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Lamtim.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Alokasikan Rp 750 Miliar pada APBD 2023 Untuk Perbaiki Jalan

Pertemuan mediasi lanjutan ini untuk mensikapi penolakan nelayan sehubungan dengan rencana penyedotan pasir di Laut Labuhan Maringgai oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. Namun, perwakilan Pemprov Lampung tak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Pertemuan dihadiri oleh Kabankesbang Lamtim Syahrul Syah, Kasatpolair AKP Faisal, Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman, Wahyu selaku Kades Margasari dan sekitar 100 nelayan.

Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman menyampaikan, pertemuan merupakan tindak lanjut kejadian tanggal 19 Juli 2019 pada saat nelayan mengejar kapal tongkang yang diduga akan melakukan penyedotan pasir.

“Sebagai camat saya tidak bisa mengambil keputusan karena masih mempunyai atasan dan hari ini ditindaklanjuti. Tetapi secara mendadak utusan dari Pemprov Lampung membatalkan acara. Masalah ijin tambang bukan wewenang kabupaten, tetapi saat ini menjadi wewenang Pemprov Lampung,” ungkapnya dalam pertemuan. (*)

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Berita Terbaru