LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) — Polemik antara insan pers dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian memanas.

Kisruh yang dipicu terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Diskominfo pada 12 Maret 2025 tersebut dinilai merugikan perusahaan pers, menghambat kebebasan pers, serta menimbulkan tanda tanya terkait transparansi anggaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan harus segera mengambil sikap tegas dan bijak.

Menurutnya, persoalan yang telah viral di berbagai platform media cetak, online, dan streaming ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Saya sangat prihatin dengan polemik yang terjadi. SE yang dikeluarkan Diskominfo bukan hanya merugikan rekan-rekan pers, tetapi juga berpotensi mengkebiri kebebasan pers dan mencederai transparansi penggunaan anggaran,” kata Sandi, Senin (06/10/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti lima poin tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang hingga kini belum mendapat penyelesaian memadai.

Menurutnya, Bupati Qudrotul Ikhwan terkesan tidak menunjukkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam menyikapi polemik tersebut.

“Ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati. Apakah beliau berani mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik ini melebar dan melemahkan demokrasi di Tulang Bawang,” tegasnya.

Sandi juga menilai, Kepala Diskominfo Tulang Bawang Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., tidak layak lagi memimpin. Sebab, kebijakan yang diterbitkan dinilainya telah memicu konflik, menimbulkan kerugian bagi insan pers, serta memperlihatkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Tak hanya itu, DPP-LSM JERAT berencana mengambil langkah hukum jika polemik ini tak segera direspons. “Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada Diskominfo Tulang Bawang. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang menyalahi aturan,” tegas Sandi menutup pernyataannya.

Polemik ini masih menjadi sorotan publik. Kini bola berada di tangan Bupati Qudrotul Ikhwan untuk membuktikan apakah dirinya mampu menjadi pemimpin yang adil, bijak, dan berpihak pada kepentingan demokrasi serta kebebasan pers. (red)

Berita Terkait

AKP Justin Afrian Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih: “Kibarkan Bendera, Kobarkan Persatuan!”
Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan
BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan
MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah
Cetak Kader Hukum, KWRI Lampung dan LBPH KWRI Segera Buka Pelatihan Paralegal
Sukses Antarkan Siswa ke Sekolah Favorit, MTsN 2 Pesawaran Terima Penghargaan dari SMK Telkom
AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional
PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:47 WIB

AKP Justin Afrian Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih: “Kibarkan Bendera, Kobarkan Persatuan!”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:43 WIB

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Cetak Kader Hukum, KWRI Lampung dan LBPH KWRI Segera Buka Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru