LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) — Polemik antara insan pers dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian memanas.

Kisruh yang dipicu terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Diskominfo pada 12 Maret 2025 tersebut dinilai merugikan perusahaan pers, menghambat kebebasan pers, serta menimbulkan tanda tanya terkait transparansi anggaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan harus segera mengambil sikap tegas dan bijak.

Menurutnya, persoalan yang telah viral di berbagai platform media cetak, online, dan streaming ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Saya sangat prihatin dengan polemik yang terjadi. SE yang dikeluarkan Diskominfo bukan hanya merugikan rekan-rekan pers, tetapi juga berpotensi mengkebiri kebebasan pers dan mencederai transparansi penggunaan anggaran,” kata Sandi, Senin (06/10/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti lima poin tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang hingga kini belum mendapat penyelesaian memadai.

Menurutnya, Bupati Qudrotul Ikhwan terkesan tidak menunjukkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam menyikapi polemik tersebut.

“Ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati. Apakah beliau berani mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik ini melebar dan melemahkan demokrasi di Tulang Bawang,” tegasnya.

Sandi juga menilai, Kepala Diskominfo Tulang Bawang Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M., tidak layak lagi memimpin. Sebab, kebijakan yang diterbitkan dinilainya telah memicu konflik, menimbulkan kerugian bagi insan pers, serta memperlihatkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Tak hanya itu, DPP-LSM JERAT berencana mengambil langkah hukum jika polemik ini tak segera direspons. “Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada Diskominfo Tulang Bawang. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang menyalahi aturan,” tegas Sandi menutup pernyataannya.

Polemik ini masih menjadi sorotan publik. Kini bola berada di tangan Bupati Qudrotul Ikhwan untuk membuktikan apakah dirinya mampu menjadi pemimpin yang adil, bijak, dan berpihak pada kepentingan demokrasi serta kebebasan pers. (red)

Berita Terkait

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru