Yuhadi Usulkan 10 Nama Yang Jadi Tim Hukum Arinal

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pemerintah Provinsi Lampung yang membentuk tim hukum untuk membantu Gubernur Lampung dalam urusan hukum, yang menunjuk 10 anggota. Diketahui bahwa nama-nama tersebut hasil usulan dari mantan Liaison Officer (LO) Arinal-Nunik lalu Yuhadi.

Dikatakan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulpikar kepada media, pembentukan tim hukum tersebut atas usulan Yuhadi saat kegiatan di Mahan Agung beberapa waktu lalu. “Sebenarnya yang mengusulakan 10 nama itu Yuhadi waktu ketemu saya di Mahan Agung, untuk membantu gubernur dalam urusan hukum,” kata dia, Selama (10/9/2019).

Saat disinggung pembentukan tim hukum sebagai politik balas budi, Zulfikar membantah karena tugas para ahli di bidang itu itu murni memberi masukan atau pandangan hukum dan persoalan-persoalan lain kepada Gubernur Arinal.

Baca Juga :  WinNata Siap Berlayar ke Lautan Pilkada 2024.

“Meski bekerja secara insidentil namun tim hukum itu tidak ada nuansa politis karena mereka bekerja memberi masukan dan pandangan hukum kepada kepala daerah,”tandasnya.

Terkait ucapan salah satu nama yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) yang belum mengetahui hal tersebut menurutnya hal tersebut sebagai kelemahan administrasi. “Kalau komunikasi sudah sama semua anggota yang tertulis di SK, namun kalau belum nyampe ya harap maklum, kadang ini menjadi kelemahan administrasi, rencannya mereka akan di undang, jadi sekalian SK itu kita serahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nama-Nama yang diusulkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung tersebut tidak akan menerima gaji dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita juga sudah tembuskan SK ke Bakuda Lampung agar tidak ada yang menganggarkan, karena tim hukum ini bentuknya insidentil maka mereka tidak menerima gaji,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kirab Pemilu 2024 Merupakan Media Sosialisasi, Koordinasi dan Konsolidasi Pemersatu Bangsa

Saat disinggung, terkait loyalitas 10 nama yang tidak menerima gaji, Zulpikar mengatakan jika ada yang keberatan maka dapat mengundurkan diri. “Kalau ada yang tidak terima jika tidak di gaji bisa mebgundurkan diri, jadi nanti kita rubah lagi SKnya,” ucapnya.

Diketahui dari 10 nama yang ajukan Yuhadi kepada Biro Hukum Pemprov, dua nama merupakan Politisi Partai Golkar yang sejaligus sebagai tim sukses Arinal-Nunik pada Pilgub lalu yakni Abi Hasan Muan dan Ginda Ansori.

Sebanyak 10 anggota tim hukum yang dimaksud adalah Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Abi Hasan Muan, Ansori, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan.

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB