Yozi Rizal: Ayo Berantas Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN(SB)- Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Waykanan, Lampung Utara) Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan (11/7).

Menghadiri narasumber seperti Advokat Ghoniyo Satya Ikromi, SH, MH, Kanit Sabhara Polsek Pakuon Ratu, Ipda. Banik, acara yang dikoordinir oleh Jon Heri ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Bripka Gusti Ngurah, dan berlangsung dalam dua sesi yang berakhir tepat pukul 17.30 WIB.

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan bahwa agenda yang dilakukan hari ini bukan hanya sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya, tapi sekaligus sebagai implementasi dari peraturan daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Hadiri Program Siger Dapur Nenemo, Pj Ketua TP-PKK Hanita Firsada Berikan Makanan Sehat

Yozi menambahkan, bahwa secara filosofis alasan kenapa perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian pemerintahan provinsi lampung, yaitu pemerintah dan DPRD provinsi lampung atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Masih kata Yozi Rizal, bahwa dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan POLRI saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat.

Soal peredaran narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Way Kanan, Yozi mengatakan bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyidikan secara komfrehensif dan tuntas sehingga bisa menelusuri dan membasmi bukan sekedar daun dan ranting tapi hingga akarnya. “Soal bagaimana caranya, mereka lebih tahu karena sudah dibekali ilmu pengetahuan untuk melakukan hal itu,” ucapnya.

Baca Juga :  HUT Ke-26 Pemkab Tuba, Hadirkan Penceramah Kondang Ustadz Wijayanto

Komisi I DPRD Lampung sendiri sudah mengagendakan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pehak Kakanwil hukum dan HAM, Polda dan BNNP guna mensikapi hal tersebut, pada hari Senin, 13 Juli 2020, jam 14.00 WIB, bertempat di ruang rapat komisi-komisi DPRD Provinsi Lampung. (SB)

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru