Yozi Rizal: Ayo Berantas Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN(SB)- Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Waykanan, Lampung Utara) Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan (11/7).

Menghadiri narasumber seperti Advokat Ghoniyo Satya Ikromi, SH, MH, Kanit Sabhara Polsek Pakuon Ratu, Ipda. Banik, acara yang dikoordinir oleh Jon Heri ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Bripka Gusti Ngurah, dan berlangsung dalam dua sesi yang berakhir tepat pukul 17.30 WIB.

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan bahwa agenda yang dilakukan hari ini bukan hanya sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya, tapi sekaligus sebagai implementasi dari peraturan daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Ferli Yuledi Resmi Dilantik Menjadi Pj Bupati Tulang Bawang.

Yozi menambahkan, bahwa secara filosofis alasan kenapa perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian pemerintahan provinsi lampung, yaitu pemerintah dan DPRD provinsi lampung atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Masih kata Yozi Rizal, bahwa dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin dengan hanya menyerahkan pada BNN dan POLRI saja tapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat.

Soal peredaran narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Way Kanan, Yozi mengatakan bahwa Polri dalam hal ini Satresnarkoba harus lakukan penyidikan secara komfrehensif dan tuntas sehingga bisa menelusuri dan membasmi bukan sekedar daun dan ranting tapi hingga akarnya. “Soal bagaimana caranya, mereka lebih tahu karena sudah dibekali ilmu pengetahuan untuk melakukan hal itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Program Samsat Desa (E-Samdes) dan Desa Mart Se-Provinsi Lampung

Komisi I DPRD Lampung sendiri sudah mengagendakan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pehak Kakanwil hukum dan HAM, Polda dan BNNP guna mensikapi hal tersebut, pada hari Senin, 13 Juli 2020, jam 14.00 WIB, bertempat di ruang rapat komisi-komisi DPRD Provinsi Lampung. (SB)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB