BANDARLAMPUNG – Penggunaan Randis PJU PU Kota Bandarlampung yang diduga digunakan untuk memasang bendera partai terus menuai sorotan.
DPRD Kota Bandar Lampung bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU Kota Bandarlampung terkait adanya penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Tentunya Lembaga DPRD juga bisa memanggil terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas ini. Karena semua dianggarkan dalam APBD terkait dengan pemeliharaan dan BBM kendaraan tersebut, ” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, Selasa (9/5).
Wiyadi berpendapat, Undang-undang jelas mengatur terkait peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas ,pihaknya tegas tidak mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Sudah jelas ada aturannya, dan keterlibatan ASN berikut perangkatnya juga diatur, yaitu dilarang ikut dalam kegiatan Politik, apapun Partainya tidak ada pengecualian.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Legislator PDI-P ini menegaskan jika persoalan itu menjadi ranah Bawaslu.
“Kalau dugaan pelanggaran Pemilu, biar temen temen Bawaslu menindaklanjuti. Apalagi sudah masuk dalam tahapan Pemilu, ada Bawaslu dan Masyarakat peduli Pemilu yang memantau,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bandar Lampung – Beredar sebuah video salah satu Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yakni Randis PJU Dinas PU yang diduga memasang bendera salah satu partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08/05)
Berdasarkan informasi yang dihimpun,video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi spanduk partai.
Video berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai .
Salah satu perekam dalam video tersebut mengatakan, bahwa itu mobil dinas tidak boleh untuk dipergunakan memasang atribut partai.
“Wey jangan buat pasang bendera partai ini, mobil milik pemerintah, punya rakyat, jangan macam – macam kamu orang ,ini mobil rakyat gua viralin lu malam ini,”cetus perekam video sambil menegur dua orang yang sedang memasang atribut partai.
Usai ditegur kedua warga, supir dan orang yang memasang bendera partai itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Sementara, ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai.
“Tidak boleh itu, nanti akan kami telusuri informasi ini ya,” pungkasnya.
Sementara Kadis PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp meski terkirim tidak membalas.