BANDARLMPUNG(SB) – Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Salalahi mengujungi para Keluarga dari warga yang ditahan karena imbas pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa waktu yang lalu.
Pertemuan dilakukan usai mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kecamatan di Desa Sidoharjo dan Sidomakmur, Kecamatan Way Panji, Minggu (23/5/2021).
Dalam pertemuan para warga mengatakan usai penahanan tidak ada gerakan lebih lanjut untuk mengadvokasi.
Kisworo Tokoh masyarakat setempat mengatakan para warg yng di tahan bukan pelaku kriminalitas.
“Kejadian pembakaran sangat tidak tertuga karena awalnya hanya menyampaikan aspirasi agar Polsek Candipuro serius mengatasi pembegalan yang sering terjadi di wilayah ini,” ujarnya.
Sementara, Wahrul mengatakan bahwa dirinya akan menyerahkan kewenangan melakukan pendampingan para warga kepada Pengacara Hukum WFS dan Rekan.
“Kita akan melakukan langkah strategis untuk menangguhkan penahanan,” ucapnya.
Mantan Direktur LBH Bandarlampung ini juga mengatakan kedatangannya tersebut sebagai bentuk perhatian kepada para warga yang kini ditahan imbas pembakaran Mapolsek Candipuro.
“Harus sabar dalam proses hukum, semoga upaya hukum yang sedang berjalan tim bisa diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah,” harapnya.
Selain itu juga, dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung yang sudah memulangkan beberapa warga yang awalnya ikut ditahan usai pembakaran Mapolsek Candipuro. (*)