Tolak Pasien Bukan Pilihan, Klinik Ridho Husada Minta Kuota Tempat Tidur BPJS Ditambah Agar Layanan Maksimal

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Klinik Ridho Husada Gedong Tataan terpaksa tidak dapat melayani pasien yang membutuhkan layanan rawat inap dikarenakan kuota  tempat tidur rawat inap Klinik Ridho Husada 1 telah penuh. Sesuai dengan aplikasi Hfis BPJS Klinik Ridho Husada 1 telah terdaftar sebanyak 12 tempat tidur rawat inap.

Kejadian pasien yang membutuhkan layanan rawat inap namun tidak dapat dilayani ini terjadi tidak hanya sekali dua kali namun telah sering terjadi.

Menurut manajemen klinik yang diwakili oleh HRD yaitu Rani Septia Wardani, S.H, mereka tidak dapat melayani pasien rawat inap karena pihak  klinik sudah pernah merawat pasien dengan menggunakan bed tambahan yang belum terdaftar di hfis bpjs.

Namun  pada bulan Mei dan Juni tahun 2025 pasien-pasien rawat inap yang telah dilayani tersebut tidak dapat diklaimkan ke bpjs sehingga gagal bayar tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar di klinik ridho husada 1.

Pada bulan Mei terdapat
62 kasus dan bulan Juni terdapat 65 kasus pasien yang tidak dapat di bayarkan oleh bpjs dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 110.000.000.

Oleh karena itu, sejak Bulan Juli 2025 Klinik Ridho Husada 1 sudah tidak mampu lagi untuk melayani pasien dengan menggunakan bed tambahan yang belum terdaftar di BPJS.

Sejak tahun 2024 Klinik Ridho Husada 1 sudah pernah mengirimkan analisis perhitungan terkait angka kepadatan penggunaan tempat tidur, yang menggambarkan kekurangan dan kebutuhan tempat tidur seharusnya di Klinik Ridho Husada 1.

Baca Juga :  Nanda Indira Dendi Kunjungan Kerja Ke Pulau Legundi Dalam Rangka Peningkatan Program TP-PKK

Sejak bulan februari 2025 hingga sekarang, Klinik Ridho Husada 1  belum mendapatkan kepastian dan persetujuan terkait penambahan jumlah tempat tidur sesuai dengan Permenkes No 17 Tahun 2024 .

Lambatnya proses tersebut mengakibatkan kerugian bagi peserta bpjs maupun klinik ridho husada 1 itu sendiri

Menanggapi masalah ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pesawaran, Mela Prihati, mengonfirmasi bahwa kuota untuk klinik tersebut memang 12 TT. Ia juga menyatakan bahwa untuk layanan gawat darurat atau spesialistik, peserta biasanya akan dirujuk ke rumah sakit.

BPJS Kesehatan Cabang Pesawaran mengungkapkan bahwa Klinik Ridho Husada telah mengajukan permohonan penambahan kuota menjadi 20 TT, sebuah angka yang merupakan batas maksimal menurut peraturan menteri kesehatan.

Namun, proses ini terhambat karena syarat-syarat yang belum terpenuhi. Menurut Mela Prihati, penambahan TT bukan hanya tentang fisik tempat tidur, tetapi juga harus diikuti dengan penambahan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

“Untuk 20 TT, sesuai Permenkes, dibutuhkan 14 perawat. Saat ini masih kurang 5 perawat. Selain itu, sarana prasarana juga harus ditambah. Ini untuk menjamin pelayanan yang lebih baik,” tegas Mela.

Di sisi lain, Rani selaku HRD Klinik Ridho Husada menyatakan bahwa sebagian besar syarat yang diminta BPJS telah dipenuhi.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Kembalikan Motor Dan Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

“Kami sudah penuhi penambahan laboratorium, pemisahan ruang rawat inap laki-laki dan perempuan, jarak antar bed minimal satu meter, dan pemasangan tirai pembatas,” ujar Rani.

Yang menjadi titik sengketa adalah soal jumlah perawat. Rani menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang mereka terima dari BPJS, untuk 20 TT hanya diperlukan 10 perawat.

“Kami berpatokan pada surat itu. Kami telah menambah 5 perawat, sehingga total perawat kami sekarang menjadi 9 orang, mendekati angka 10 yang diminta. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa sekarang syaratnya berubah menjadi 14 perawat? Ini berbeda dengan surat yang sebelumnya mereka sampaikan,” tutur Rani, menyoroti ketidakkonsistenan tersebut.

Insiden ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam implementasi sistem JKN-KIS di tingkat fasilitas kesehatan primer, dimana kebijakan kuota dan kesiapan infrastruktur seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan riil peserta.

Klinik Ridho Husada mendesak adanya kejelasan dan konsistensi aturan dari BPJS Kesehatan, terutama mengenai standar kelayakan yang harus dipenuhi. Mereka berharap proses penambahan kuota dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi penolakan terhadap peserta BPJS.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Pesawaran menjamin bahwa penambahan kuota menjadi 20 TT akan segera diproses begitu semua persyaratan, termasuk jumlah 14 perawat, telah dipenuhi secara lengkap oleh Klinik Ridho Husada. (Re)

Berita Terkait

Tersangka KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas
Holding Perkebunan Nusantara DorongPenguatan Moral di Era Digital Lewat Maulid Nabi PTPN I Regional 1
Kinerja BPJS Kesehatan Pesawaran Dipertanyakan, Masyarakat Keluhkan Keterbatasan Faskes
Puskesmas Kedondong Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Dini Siswa MIN 1 Pesawaran
Sosialisasi Kemitraan Tebu, Warga Tiyuh Mercu Buana Antusias Bermitra Mandiri dengan SGC
Kuasa Hukum: Tuduhan Pada Rama Diansyah Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
Prestasi Membanggakan, Adelia Vinandaeni Sumbang Medali Perunggu untuk Lampung di POMNAS
Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:21 WIB

Tersangka KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 25 September 2025 - 15:08 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DorongPenguatan Moral di Era Digital Lewat Maulid Nabi PTPN I Regional 1

Kamis, 25 September 2025 - 07:34 WIB

Kinerja BPJS Kesehatan Pesawaran Dipertanyakan, Masyarakat Keluhkan Keterbatasan Faskes

Kamis, 25 September 2025 - 05:37 WIB

Puskesmas Kedondong Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Dini Siswa MIN 1 Pesawaran

Rabu, 24 September 2025 - 18:56 WIB

Sosialisasi Kemitraan Tebu, Warga Tiyuh Mercu Buana Antusias Bermitra Mandiri dengan SGC

Berita Terbaru