Tim LBHNU Pesawaran Laporkan MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Gabungan pengacara NU mendorong kepada LBHNU Pesawaran melaporkan unsur yang diduga menyerang pribadi dan Kehormatan Ketua NU dan secara tersirat kepada NU oleh akun FB adil Lim dan Mualim taher.

Dengan adanya desakan dan dorongan dari semua unsur NU, Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Pesawaran melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU), akan melaporkan MT ke Polda Lampung, Kamis (01/10/2020).

MT diduga keras telah menghina Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran melalui media sosial yang telah tersebar dan dibaca oleh ribuan orang.

Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher, telah menyita perhatian publik khususnya warga Nahdliyin.

Komentar yang berisikan tentang hinaan dan judge pada KH. Salamus Solikhin ini, perihal “ “Salamus Solikhin. Kamu ini ustad gak punya ummad. Jadi kerjanya jual jual NU” tulis akun Mualim Taher. “Salamus Solikhin. Kamu itu tidak dipilih tapi ditunjuk dengan Sanwani dengan janji mau ngasih suara pada pileg dan janji itu tidak kamu penuhi. Jadi kamu itu Ustad Munafik” tuduh akun Mualim Taher lagi.

Baca Juga :  Peringati Semarak Santri, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Acara Sholawat Bersama

Akun atas nama Adil Lim tidak kalah kasar, dia menuliskan “Salamus Solikhin Ketua NU hasil ngerampas bukan pilihan, inilah jadinya. Ustad Gadungan”

“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan,” tulisnya lagi.

Ketua Tim LBHNU, Gunawan Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

Baca Juga :  Berbagi Takjil, Adi Erlansyah dan Istri Diserbu Warga untuk Berfoto

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Ketua Kuasa Hukum, Gunawan.

Gunawan menerangkan, saat ini Timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan Kepolisian.

“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian,” ucapnya. (Tim/ SB)

Berita Terkait

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Dosen Kehutanan Unila Ubah Limbah Pala Jadi Harapan Baru Petani
Kapolres Pesawaran Gelar Coffee Morning, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Masyarakatakat dan Keterbukaan Informasi
Road to Bupati Cup Karang Taruna Tubaba: Ajang Silaturahmi dan Sportivitas Kicau Mania
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Dosen Kehutanan Unila Ubah Limbah Pala Jadi Harapan Baru Petani

Berita Terbaru

HEADLINE

KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

Rabu, 27 Agu 2025 - 16:15 WIB