Tim LBHNU Pesawaran Laporkan MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Gabungan pengacara NU mendorong kepada LBHNU Pesawaran melaporkan unsur yang diduga menyerang pribadi dan Kehormatan Ketua NU dan secara tersirat kepada NU oleh akun FB adil Lim dan Mualim taher.

Dengan adanya desakan dan dorongan dari semua unsur NU, Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Pesawaran melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU), akan melaporkan MT ke Polda Lampung, Kamis (01/10/2020).

MT diduga keras telah menghina Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran melalui media sosial yang telah tersebar dan dibaca oleh ribuan orang.

Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher, telah menyita perhatian publik khususnya warga Nahdliyin.

Komentar yang berisikan tentang hinaan dan judge pada KH. Salamus Solikhin ini, perihal “ “Salamus Solikhin. Kamu ini ustad gak punya ummad. Jadi kerjanya jual jual NU” tulis akun Mualim Taher. “Salamus Solikhin. Kamu itu tidak dipilih tapi ditunjuk dengan Sanwani dengan janji mau ngasih suara pada pileg dan janji itu tidak kamu penuhi. Jadi kamu itu Ustad Munafik” tuduh akun Mualim Taher lagi.

Akun atas nama Adil Lim tidak kalah kasar, dia menuliskan “Salamus Solikhin Ketua NU hasil ngerampas bukan pilihan, inilah jadinya. Ustad Gadungan”

“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan,” tulisnya lagi.

Ketua Tim LBHNU, Gunawan Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Ketua Kuasa Hukum, Gunawan.

Gunawan menerangkan, saat ini Timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan Kepolisian.

“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian,” ucapnya. (Tim/ SB)

Berita Terkait

PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026
Hanura Lampung Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, Struktur Partai Jadi Fokus Utama
Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi, PMR MTsN 2 Pesawaran Borong Dua Juara I dan Juara Umum
Wujud Kepedulian Prajurit, Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah Layak Dan Sehat
Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih
Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi
Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup
Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:30 WIB

PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 17:44 WIB

Hanura Lampung Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, Struktur Partai Jadi Fokus Utama

Jumat, 25 September 2026 - 09:19 WIB

Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi, PMR MTsN 2 Pesawaran Borong Dua Juara I dan Juara Umum

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Wujud Kepedulian Prajurit, Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah Layak Dan Sehat

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih

Berita Terbaru