Tim LBHNU Pesawaran Laporkan MT Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Gabungan pengacara NU mendorong kepada LBHNU Pesawaran melaporkan unsur yang diduga menyerang pribadi dan Kehormatan Ketua NU dan secara tersirat kepada NU oleh akun FB adil Lim dan Mualim taher.

Dengan adanya desakan dan dorongan dari semua unsur NU, Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Pesawaran melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU), akan melaporkan MT ke Polda Lampung, Kamis (01/10/2020).

MT diduga keras telah menghina Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran melalui media sosial yang telah tersebar dan dibaca oleh ribuan orang.

Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher, telah menyita perhatian publik khususnya warga Nahdliyin.

Komentar yang berisikan tentang hinaan dan judge pada KH. Salamus Solikhin ini, perihal “ “Salamus Solikhin. Kamu ini ustad gak punya ummad. Jadi kerjanya jual jual NU” tulis akun Mualim Taher. “Salamus Solikhin. Kamu itu tidak dipilih tapi ditunjuk dengan Sanwani dengan janji mau ngasih suara pada pileg dan janji itu tidak kamu penuhi. Jadi kamu itu Ustad Munafik” tuduh akun Mualim Taher lagi.

Akun atas nama Adil Lim tidak kalah kasar, dia menuliskan “Salamus Solikhin Ketua NU hasil ngerampas bukan pilihan, inilah jadinya. Ustad Gadungan”

“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan,” tulisnya lagi.

Ketua Tim LBHNU, Gunawan Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Ketua Kuasa Hukum, Gunawan.

Gunawan menerangkan, saat ini Timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan Kepolisian.

“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian,” ucapnya. (Tim/ SB)

Berita Terkait

M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa
Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52
MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Berita Terbaru