Tetap PSBB dan Darurat Sipil, Prodewa Nilai Pemerintah Tidak Melindungi Keselamatan dan Kesejahteran Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAJAKRTA(SB)- Presiden Jokowi dalam rapat terbatas nya bersama jajaran kabinet telah menetapkan untuk menangani Covid-19 akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diikuti dengan darurat sipil. Kebijakan ini dapat beragam respon dari masyarakat.

Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch, Muhammad Fauzan Irvan menilai bahwa pemerintah tidak mengerti makna keselamatan rakyat, hanya memikirkan keselamatan ekonomi dan kekuasaannya.

“Presiden terlihat gugup melawan covid-19, kebijakan ini mencirikan bahwa Presiden tidak mengerti makna keselamatan rakyat, tetapi hanya memikirkan keselamatan ekonomi dan kekuasaanya saja,” kata Fauzan.

“Perpu Nomor 23 tahun 1959 yang dijadikan landasan ini membuat pemerintah tidak ada kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi memiliki kewenangan yang lebih besar, pemerintah melepas tanggung jawab dari tugas utamanya,” lanjut Fauzan.

Baca Juga :  Ratusan Warga di Tiga Kota Terima Paket Sembako Gratis dari Program CSR PTPN I Regional 4

Fauzan menilai pemberlakuan darurat sipil merupakan bentuk cuci tangan pemerintah dari kewajiban melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya menduga pemberlakuan darurat sipil ini merupakan bentuk cuci tangan pemerintah dari kewajiban melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fauzan.

Fauzan menyampaikan bahwa Prodewa menolak dengan tegas kebijakan PSBB dan darurat sipil, karena bukan solusi atasi covid-19.

“Tentu Kami menolak kebijakan tersebut, karena bukan solusi atasi covid-19. Karantina wilayah adalah opsi yang harus di ambil oleh pemerintah. Karena dasarnya virus itu tidak bergerak, dia digerakan oleh manusia. Jika manusia berhenti bergerak maka virus itu akan berhenti lalu mati” Sahut Fauzan dengan tegas.

Baca Juga :  Basarnas Fokus Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki

Karantina wilayah atau lockdown sudah di terapkan di berbagai negara, termasuk negara tetangga malaysia yang korban meninggal dunianya lebih sedikit dari indonesia.

“Saya semakin heran, apa yang buat pemerintah berat melakukan karantina wilayah, ini korban semakin bertambah. Negara tetangga seperti Malaysia yang korban meninggal dunianya lebih sedikit berani putuskan lockdown, di negeri ini malah cari cara agar tidak lockdown,” pungkasnya.

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai
Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:50 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 10:32 WIB

PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai

Rabu, 3 September 2025 - 22:29 WIB

Holding Perkebunan Nusantara HadirkanProgram Pangan Murah di Pontianak LewatPenjualan Beras SPHP

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 08:55 WIB

DirutPalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai KunciWujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB