Terima Surat Aspirasi, Pekerja PTPN I Reg.7 Kedaton dan Bergen Kembali Bekerja

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Manajemen PTPN I Regional 7 menyerahkan foto copy surat usulan yang berisi aspirasi dari pekerja Kebun Kedaton dan Bergen di Kantor Regional Bandar Lampung. Surat tersebut diserahkan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni kepada Ahmad, salah satu wakil pekerja yang mendatangi Kantor Regional 7, Senin (22/9/25). Ahmad bersama ratusan karyawan untuk menanyakan posisi surat, apakah sudah disampaikan kepada Kantor Pusat (Head Office) atau belum.

“Saya mohon maaf karena terpaksa datang ke sini beramai-ramai. Itu karena sudah ‘kadung’ kumpul. Sebenarnya kami hanya mau minta bukti bahwa surat yang mengusulkan beberapa aspirasi kami tanggal 3 September lalu sudah dikirim ke Pusat atau belum. Karena sesuai kesepakatan, surat itu akan tunjukkan kepada kami tanggal 19 Sepetember, tetapi sampai tanggal 20 belum kami terima,” kata Yohanes Joko Purwanto, Ketua Umum FBSBI-KSN yang mengawal para pekerja bertemu dengan manajemen PTPN I Regional 7.

Joko mengatakan, sebenarnya para pekerja tidak berniat melanjutkan aksi damai ini jika pihak PTPN I Regional 7 memberikan foto copy surat tersebut sesuai janji. Pihaknya hanya ingin memastikan, bahwa apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan telah diteruskan kapada yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.

“Syukur hari ini kami terima foto copy surat itu. Dengan demikian, sementara urusan ini selesai dan kami pamit. Mohon maaf kalau sempat merepotkan Bapak-Bapak semua, termasuk aparat kepolisian,” kata Joko Purwanto.

Baca Juga :  Diresmikan Bupati, Rumah Sehat Baznas Pesawaran Siapkan Sejumlah Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Diskusi perwakilan pekerja dengan manajemen PTPN I Regional 7 berlangsung cair. Selain para pihak, hadir mendampingi AKP Jonima Putra, Kasat Sabhara Polresta bandar Lampung. Dari pihak pekerja, hadir Amat, Agus, dan delapan rekan kerjanya. Sedangkan dari manajemen PTPN I Regional 7, hadir Kabag Sekretariat dan Hukum Agus Faroni, Kabag SDM Ronal Sudrajat, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran Sasmika DS, Manajer Kebun Kadaton Gunawan, dan difasilitasi oleh Sekjen SPPN 7 Johanes.

Amat, salah satu pekerja menyampaikan beberapa poin terkait dengan usulan yang disampaikan kepada Direksi PTPN I. Ia mengaku bekerja sebagai penyadap di Kebun Kedaton sejak 2008, tetapi hingga saat ini statusnya masih karyawan kontrak. Soal keinginan untuk diangkat menjadi karyawan tetap alias dinas menjadi poin utama dalam surat yang mereka ajukan ke Direksi.
“Tidak ngilang-ngilangin jasa PTPN. Saya dapat rezeki untuk hidup dan membiayai kebutuhan keluarga dari PTPN. Sejak anak saya TK sampai lulus kuliah juga dari situ. Cuma, yang saya tuntut status karyawan saya nggak naik-naik. Itulah mengapa kami datang ke sini, meskipun yang punya kewenangan adalah Direksi di Kantor Pusat,” kata dia.

Baca Juga :  Nanda Indira Daftar Penjaringan Bacabup Pesawaran di Partai Demokrat

Hal yang sama disampaikan Hermawan, juga pekerja sadap di Kebun Kedaton. Ia mengaku telah melewati beberapa fase statusnya di PTPN, tetapi belum diangkat menjadi karyawan tetap.
“Status saya di perusahaan sampai saat ini masih PKWT. Memang, beberapa kali saya ikut tes untuk peningkatan status, tetapi saya tidak lolos. Jadi, mohon dalam penilaian karyawan untuk diangkat atau dinaikkan statusnya itu dinilai lebih objektif. Padahal, absen saya bagus, produksi saya juga baik, kok nggak diloloskan,” kata dia.

Usai menyerahkan surat aspirasi, Kabag. Sekretariat dan Hukum Agus Faroni menyampaikan terima kasih kepada para karyawan yang membuka ruang untuk diskusi.
Pada prinsipnya kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja. Tuntutan utama yang disampaikan kami terima.

Namun, terang Agus,kewenangan terkait pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat bukan di tingkat regional. Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan.
Ia menjelaskan, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan bonus seperti yang diterima oleh karyawan tetap. Meski begitu manajemen tetap berupaya memberikan kebijakan terbaik agar karyawan kontrak tetap mendapatkan apresiasi. (*)

Berita Terkait

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Berita Terbaru