Terima SP2HP, Kasus Yayasan SHT Muncul Nama Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru. Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan Gelar Perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Terkini, informasinya kasus yang disinyalir melibatkan pejabat publik di salah satu daerah di Jawa Timur tersebut telah naik ke penyidikan. Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan oleh Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar, merujuk LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus Yayasan SHT yang naik ke tahap penyidikan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan belum bisa memberikan keterangan. Termasuk saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  PTPN I Regional 3 Lakukan Aksi Tanam Pohon

“Nanti dicek dulu kasus tersebut,” kata dia saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Sekedar diketahui kasus penggelapan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun. Setelah melalui serangkaian penyidikan, pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan aset.

Di sisi lain, M Samsodin dan Welly Dany Permana mewakili tim kuasa hukum menyatakan jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir, yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Akan tetapi, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baiknya.

Baca Juga :  Semua Wartawan Harus Pahami dan Taati Kode Etik Jurnalis

Ia juga membenarkan telah menerima SP2HP dari pihak kepolisian atas laporan kliennya. Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

“Betul, kami telah menerima SP2HP, yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka. Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas” kata dia.

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” sambung Samsodin. (*/SB)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah
Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar
Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet
Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar
Holding Perkebunan Nusantara Siapkan Regenerasi Pemimpin Lewat Pembekalan Calon Karyawan Pimpinan di PTPN IV Regional 5
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kebun Teh PalmCo Jadi Arena Balap Asia Pasific Championship Rally, Holding Perkebunan Nusantara Pacu Ekonomi dan Wisata Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Jaga Investasi Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III Perkuat Sinergi dengan Kejari Kampar

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Golkar Jakarta Buat Mimbar Bebas Pelajar, Serap Aspirasi dan Ide Segar Pelajar

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB