Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (12/03/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

Korban waktu itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

“Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan, usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.

Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.

“Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat,” ungkap AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*/Salim)

Berita Terkait

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG
Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan
Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor 
KNPI Kedondong Dukung Penataan Lokasi Pedagang Takjil Sesuai Surat Edaran Camat Kedondong
Geber BBM 2026, MIN 1 Pesawaran Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Hamidi Sambut Ramadhan
Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2
Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56 WIB

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:26 WIB

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:07 WIB

Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor 

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:55 WIB

KNPI Kedondong Dukung Penataan Lokasi Pedagang Takjil Sesuai Surat Edaran Camat Kedondong

Senin, 16 Februari 2026 - 10:37 WIB

Geber BBM 2026, MIN 1 Pesawaran Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Hamidi Sambut Ramadhan

Berita Terbaru

Berita

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Feb 2026 - 15:56 WIB

Screenshot

Berita

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Rabu, 25 Feb 2026 - 08:26 WIB