Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG(SB) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (12/03/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :  Soal Pengrusakan APK, Tim Adilah Resmi Laporkan ke Panwascam Pringsewu

Korban waktu itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

“Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan, usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.

Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Kodam II Sriwijaya Ke-77, Koramil Penengahan Laksanakan Karya Bakti

“Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat,” ungkap AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*/Salim)

Berita Terkait

Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau
Kebanggaan MIN 1 Pesawaran, Arak-Arakan Meriah Sambut Kedatangan Muazzam Zaidan Firmansyah
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Membanggakan, Tiara Safitri Siswi MA YPPMA Kedondong Raih Juara II Kejurda Taekwondo Se-Lampung
LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa
Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS
Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:09 WIB

Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau

Selasa, 18 November 2025 - 05:40 WIB

Kebanggaan MIN 1 Pesawaran, Arak-Arakan Meriah Sambut Kedatangan Muazzam Zaidan Firmansyah

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Senin, 17 November 2025 - 14:47 WIB

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 18:34 WIB

LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa

Berita Terbaru