Taufik Hidayat: Setiap Pekerjaan Pasti Ada Kekurangan dan Kelebihan Volume

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Soal kelebihan bayar karena kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan selalu terjadi dalam pekerjaan di Pemprov Lampung hal tersebut diakui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat.

Bedasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), setiap tahunnya kelebihan bayar selalu terjadi di Provinsi Lampung.

“Setiap pekerjaan pasti ada kekurangan dan kelebihan volume. Biasanya yang dijadikan temuan adalah kekurangannya,” kata Taufik Hidayat, Jumat (14/2/2020).

Kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK, terjadi selisih antara nilai kontrak dengan apa yang dipasang. Misalnya pengurangan volume ketebalan aspal tidak mengikuti Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Keurangan ini biasanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

Baca Juga :  Ketua TKD Aliasan,dirinya Optimis Prabowo-Gibran mampu meraup 60% suara di Tuba

“Kekurangan itu dikonversi dalam nilai rupiah, itu yang harus disebut kelebihan pembayaran,” kata dia.

Kekurangan tersebut ada mekanisme penuntutannya, dimulai dengan kewajiban setor kembali, dengan menagih kembali kepada pelaksana/kontraktor, kalau sudah dibayarkan.

“Kalau upaya penagihan tidak dilaksanakan baru masuk ranah hukum, begitu mekanismenya dinda,” kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung telah mengungkap, sejumlah kelebihan bayar pada proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2019.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung. Dana itu harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun ternyata, duit daerah yang telah mengalir ke para rekanan itu, disinyalir belum sepenuhnya dikembalikan.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Serahkan Bantuan Mobil Ambulan Jenazah Kepada PMI Provinsi Lampung

BPK telah mengestimasikan total kelebihan bayar proyek di Dinas BMBK Lampung mencapai Rp 2.302.168.180,77,- yang merupakan akumulasi dari sejumlah temuan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 17 perusahaan (rekanan).

Dari total kelebihan bayar tersebut, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah baru senilai Rp 1.605.949.688,52,- yang merupakan akumulasi dari 11 perusahaan (rekanan).

Diketahui, kondisi kelebihan pembayaran proyek ini dinilai BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK (dulu PUPR), PPK, dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(tim)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB