Taufik Hidayat: Setiap Pekerjaan Pasti Ada Kekurangan dan Kelebihan Volume

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Soal kelebihan bayar karena kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan selalu terjadi dalam pekerjaan di Pemprov Lampung hal tersebut diakui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat.

Bedasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), setiap tahunnya kelebihan bayar selalu terjadi di Provinsi Lampung.

“Setiap pekerjaan pasti ada kekurangan dan kelebihan volume. Biasanya yang dijadikan temuan adalah kekurangannya,” kata Taufik Hidayat, Jumat (14/2/2020).

Kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK, terjadi selisih antara nilai kontrak dengan apa yang dipasang. Misalnya pengurangan volume ketebalan aspal tidak mengikuti Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Keurangan ini biasanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

“Kekurangan itu dikonversi dalam nilai rupiah, itu yang harus disebut kelebihan pembayaran,” kata dia.

Kekurangan tersebut ada mekanisme penuntutannya, dimulai dengan kewajiban setor kembali, dengan menagih kembali kepada pelaksana/kontraktor, kalau sudah dibayarkan.

“Kalau upaya penagihan tidak dilaksanakan baru masuk ranah hukum, begitu mekanismenya dinda,” kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung telah mengungkap, sejumlah kelebihan bayar pada proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2019.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung. Dana itu harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun ternyata, duit daerah yang telah mengalir ke para rekanan itu, disinyalir belum sepenuhnya dikembalikan.

BPK telah mengestimasikan total kelebihan bayar proyek di Dinas BMBK Lampung mencapai Rp 2.302.168.180,77,- yang merupakan akumulasi dari sejumlah temuan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 17 perusahaan (rekanan).

Dari total kelebihan bayar tersebut, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah baru senilai Rp 1.605.949.688,52,- yang merupakan akumulasi dari 11 perusahaan (rekanan).

Diketahui, kondisi kelebihan pembayaran proyek ini dinilai BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK (dulu PUPR), PPK, dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(tim)

Berita Terkait

Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala
Pemprov Lampung Targetkan Seluruh Tunda Bayar Rampung Februari 2026
Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:44 WIB

Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Seluruh Tunda Bayar Rampung Februari 2026

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Berita Terbaru