Tak Terima Dikonfirmasi, Diduga Suami Kepsek SMPN 2 Pesawaran Ajak Berantem Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Tidak terima istrinya dikonfirmasi Wartawan, Diduga seorang suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran mengancam melalui pesan WhatsApp dan dengan gaya preman mengajak berantem salah seorang wartawan Media online.

Deni salah satu wartawan media online dan juga Anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran menceritakan dirinya terkejut saat mendapat pesan WhatsApp yang diduga milik SL suami kepala sekolah SMPN 2 Pesawaran, Kamis(25/03/2021).

“Saya kaget tiba-tiba menerima SMS dengan nada mengancam”, ungkap Deni menceritakan kepada awak media Saungberita.com

Deni pun menceritakan isi SMS yang dia terima.”Den kita berantem yuk, Besok aku tunggu di pasar”, ungkap Deni menceritakan isi Pesan WhatsApp tersebut

Deni karena tidak tahu kenapa sampai diajak berantem deni pun bertanya kepada SL.

“Apa maksudnya pak? Kok WA kayak gitu, apa ada salah tah saya sama bapak”, tulis Deni.

Dan lanjutan percakapan melalui pesan WhatsApp seperti ini.

SL: “Ada kabar dari teman media lain”

Deni: Kabar apa?

SL: Katanya SMP mau ott media

Deni: Kata sapa saya tidak merasa ngomong kayak gitu

SL: Besok aja kita ketemu

Deni: Oke pak

Karana khawatir Deni pun menceritakan kejadian yang dialaminya Kepada Ketua KWRI Pesawaran.

Mengetahui hal tersebut, Ketua KWRI Pesawaran sangat menyayangkan, Jamauddin menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Jamauddin dalam menanggapi dugaan ancaman melalui Pesan WhatsApp yang juga diduga milik suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Jamauddin saat diwawancarai di kantor KWRI Pesawaran, Sabtu(27/03/2021).

Lebih lanjut, Jamauddin juga menjelaskan bahwa, “Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran
Aktivis Kritis dengan Rekam Jejak Nyata, Fakih Fakhrozi Siap Nahkodai KNPI Pesawaran
Advokat Winardi Yusup Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran
Maulida Sela Junita Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran, Usung Kepemimpinan Inklusif
Pemuda Pesawaran Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Bongkar Penimbunan Solar Di Gedong Tataan
“Dengan Anak Saya Tidak Ada Perdamaian”: Ibu Siswi MTsN 1 Pesawaran Bantah Pemberitaan NU Media Jati Agung
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0421/Lampung Selatan, Tekankan Peran Babinsa dan Dukungan terhadap Program Pemerintah
M. Irzan Tancap Gas, Siap Bertarung di Musda KNPI Pesawaran

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Aktivis Kritis dengan Rekam Jejak Nyata, Fakih Fakhrozi Siap Nahkodai KNPI Pesawaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Advokat Winardi Yusup Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Maulida Sela Junita Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran, Usung Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:52 WIB

“Dengan Anak Saya Tidak Ada Perdamaian”: Ibu Siswi MTsN 1 Pesawaran Bantah Pemberitaan NU Media Jati Agung

Berita Terbaru