Tak Terima Dikonfirmasi, Diduga Suami Kepsek SMPN 2 Pesawaran Ajak Berantem Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Tidak terima istrinya dikonfirmasi Wartawan, Diduga seorang suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran mengancam melalui pesan WhatsApp dan dengan gaya preman mengajak berantem salah seorang wartawan Media online.

Deni salah satu wartawan media online dan juga Anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran menceritakan dirinya terkejut saat mendapat pesan WhatsApp yang diduga milik SL suami kepala sekolah SMPN 2 Pesawaran, Kamis(25/03/2021).

“Saya kaget tiba-tiba menerima SMS dengan nada mengancam”, ungkap Deni menceritakan kepada awak media Saungberita.com

Deni pun menceritakan isi SMS yang dia terima.”Den kita berantem yuk, Besok aku tunggu di pasar”, ungkap Deni menceritakan isi Pesan WhatsApp tersebut

Deni karena tidak tahu kenapa sampai diajak berantem deni pun bertanya kepada SL.

“Apa maksudnya pak? Kok WA kayak gitu, apa ada salah tah saya sama bapak”, tulis Deni.

Dan lanjutan percakapan melalui pesan WhatsApp seperti ini.

SL: “Ada kabar dari teman media lain”

Deni: Kabar apa?

SL: Katanya SMP mau ott media

Deni: Kata sapa saya tidak merasa ngomong kayak gitu

SL: Besok aja kita ketemu

Deni: Oke pak

Karana khawatir Deni pun menceritakan kejadian yang dialaminya Kepada Ketua KWRI Pesawaran.

Mengetahui hal tersebut, Ketua KWRI Pesawaran sangat menyayangkan, Jamauddin menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Jamauddin dalam menanggapi dugaan ancaman melalui Pesan WhatsApp yang juga diduga milik suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Jamauddin saat diwawancarai di kantor KWRI Pesawaran, Sabtu(27/03/2021).

Lebih lanjut, Jamauddin juga menjelaskan bahwa, “Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov
Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan
Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang
Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera
Karang Taruna Pesawaran Gelar Rapat Persiapan Seminar Nasional Pendidikan, Hadirkan Motivator Top
Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:08 WIB

Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Berita Terbaru