Tak Terima Dikonfirmasi, Diduga Suami Kepsek SMPN 2 Pesawaran Ajak Berantem Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Tidak terima istrinya dikonfirmasi Wartawan, Diduga seorang suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran mengancam melalui pesan WhatsApp dan dengan gaya preman mengajak berantem salah seorang wartawan Media online.

Deni salah satu wartawan media online dan juga Anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran menceritakan dirinya terkejut saat mendapat pesan WhatsApp yang diduga milik SL suami kepala sekolah SMPN 2 Pesawaran, Kamis(25/03/2021).

“Saya kaget tiba-tiba menerima SMS dengan nada mengancam”, ungkap Deni menceritakan kepada awak media Saungberita.com

Deni pun menceritakan isi SMS yang dia terima.”Den kita berantem yuk, Besok aku tunggu di pasar”, ungkap Deni menceritakan isi Pesan WhatsApp tersebut

Deni karena tidak tahu kenapa sampai diajak berantem deni pun bertanya kepada SL.

Baca Juga :  Puluhan Ayam Pelung Ikuti Kontes Latihan Bernilai

“Apa maksudnya pak? Kok WA kayak gitu, apa ada salah tah saya sama bapak”, tulis Deni.

Dan lanjutan percakapan melalui pesan WhatsApp seperti ini.

SL: “Ada kabar dari teman media lain”

Deni: Kabar apa?

SL: Katanya SMP mau ott media

Deni: Kata sapa saya tidak merasa ngomong kayak gitu

SL: Besok aja kita ketemu

Deni: Oke pak

Karana khawatir Deni pun menceritakan kejadian yang dialaminya Kepada Ketua KWRI Pesawaran.

Mengetahui hal tersebut, Ketua KWRI Pesawaran sangat menyayangkan, Jamauddin menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Jamauddin dalam menanggapi dugaan ancaman melalui Pesan WhatsApp yang juga diduga milik suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran

Baca Juga :  Ikutilah!!! Lomba Video Reportase Desa Semarak Sumpah Pemuda

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Jamauddin saat diwawancarai di kantor KWRI Pesawaran, Sabtu(27/03/2021).

Lebih lanjut, Jamauddin juga menjelaskan bahwa, “Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas
Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas

Jumat, 7 November 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selasa, 4 November 2025 - 16:00 WIB

Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo

Berita Terbaru