Tak Terima Dikonfirmasi, Diduga Suami Kepsek SMPN 2 Pesawaran Ajak Berantem Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Tidak terima istrinya dikonfirmasi Wartawan, Diduga seorang suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran mengancam melalui pesan WhatsApp dan dengan gaya preman mengajak berantem salah seorang wartawan Media online.

Deni salah satu wartawan media online dan juga Anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran menceritakan dirinya terkejut saat mendapat pesan WhatsApp yang diduga milik SL suami kepala sekolah SMPN 2 Pesawaran, Kamis(25/03/2021).

“Saya kaget tiba-tiba menerima SMS dengan nada mengancam”, ungkap Deni menceritakan kepada awak media Saungberita.com

Deni pun menceritakan isi SMS yang dia terima.”Den kita berantem yuk, Besok aku tunggu di pasar”, ungkap Deni menceritakan isi Pesan WhatsApp tersebut

Deni karena tidak tahu kenapa sampai diajak berantem deni pun bertanya kepada SL.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pam dan Pos Yan Ketupat Krakatau 2023, Pastikan kesiapan Personilnya.

“Apa maksudnya pak? Kok WA kayak gitu, apa ada salah tah saya sama bapak”, tulis Deni.

Dan lanjutan percakapan melalui pesan WhatsApp seperti ini.

SL: “Ada kabar dari teman media lain”

Deni: Kabar apa?

SL: Katanya SMP mau ott media

Deni: Kata sapa saya tidak merasa ngomong kayak gitu

SL: Besok aja kita ketemu

Deni: Oke pak

Karana khawatir Deni pun menceritakan kejadian yang dialaminya Kepada Ketua KWRI Pesawaran.

Mengetahui hal tersebut, Ketua KWRI Pesawaran sangat menyayangkan, Jamauddin menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Jamauddin dalam menanggapi dugaan ancaman melalui Pesan WhatsApp yang juga diduga milik suami Kepala Sekolah SMPN 2 Pesawaran

Baca Juga :  Dendi : Pesawaran Resmi Miliki Sistem Informasi Corona

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Jamauddin saat diwawancarai di kantor KWRI Pesawaran, Sabtu(27/03/2021).

Lebih lanjut, Jamauddin juga menjelaskan bahwa, “Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran
Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran
Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing
Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?
Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat
Peringatan HUT RI Warga Skala Brak Meriah
Bupati Tubaba Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:45 WIB

Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB