Tak di Ajak Berunding, Hubungan DPRD dan Pemprov Lampung Bisa Rusak

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2019 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Tidak dilibatkannya DPRD Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan rasionalisasi APBD 2019, dapat menimbulkan keharmonisan antara keduanya menjadi rusak, hal tersebut disampaikannya Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

“Gubernur memang mempunyai otoritas mengambil kebijakan soal rasionalisasi anggaran, tapi tidak berarti mengabaikan fungsi DPRD dalam hal pengawasan kebijakan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, Sekda atau TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus benar-benar memperhatikan kasuistis ini. Jika tidak, bakal menimbulkan banyak pertanyaan. “Saat DPRD menjalankan fungsi pengawasan kebijakan anggaran, tentu menjadi pertanyaan apa dalilnya, kenapa tidak dilibatkan,” tuturnya.

Karena itu, sambung Yusdianto, untuk menjaga hubungan politis dan keharmonisan eksekutif dengan legislatif, maka mesti ada tembusan walaupun tidak mendetail. Jadi tidak ada yang merasa dikesampingkan.

“Sebab namanya roda pemerintahan, selain eksekutif perlu adanya persetujuan legislatif. Terlebih menyangkut soal anggaran. Bila salah satu pihak terabaikan, khawatir kemudian hari bisa berdampak negatif. Selain hubungan yang tidak harmonis, tidak menutup kemungkinan bisa tersandung hukum,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan rasionalisasi APBD 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, dinilai DPRD merupakan tindakan sepihak tanpa koordinasi.

Diketahui perintah rasionalisasi tersebut dituangkan dalam surat tanggal 1 Juli lalu nomor 903/1166/VII.02/2016 yang ditanda tangani Pj Sekdaprov, Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Lampung, Dedy Aprizal mengatakan tindakan rasionalisasi itu belum ada pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) legislatif. Meski sejatinya, kata dia, hal itu dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD, karena rasionalisasi dibahas pada saat pembahasan APBDP. Setelah DPRD mengesahkan pertangungjawaban APBD 2018,” tutur Dedy, Senin (29/7/2019).

Disinggung tidak dipangkasnya anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar, ia mengatakan hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan. ”Terkait anggaran sekeretariat akan dilihat sesuai kebutuhan,“ jelasnya. (*)

Berita Terkait

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi
Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba
Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala
Pemprov Lampung Targetkan Seluruh Tunda Bayar Rampung Februari 2026
Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:56 WIB

Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:18 WIB

230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:56 WIB

Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba

Berita Terbaru