Tak di Ajak Berunding, Hubungan DPRD dan Pemprov Lampung Bisa Rusak

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2019 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Tidak dilibatkannya DPRD Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan rasionalisasi APBD 2019, dapat menimbulkan keharmonisan antara keduanya menjadi rusak, hal tersebut disampaikannya Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

“Gubernur memang mempunyai otoritas mengambil kebijakan soal rasionalisasi anggaran, tapi tidak berarti mengabaikan fungsi DPRD dalam hal pengawasan kebijakan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, Sekda atau TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus benar-benar memperhatikan kasuistis ini. Jika tidak, bakal menimbulkan banyak pertanyaan. “Saat DPRD menjalankan fungsi pengawasan kebijakan anggaran, tentu menjadi pertanyaan apa dalilnya, kenapa tidak dilibatkan,” tuturnya.

Karena itu, sambung Yusdianto, untuk menjaga hubungan politis dan keharmonisan eksekutif dengan legislatif, maka mesti ada tembusan walaupun tidak mendetail. Jadi tidak ada yang merasa dikesampingkan.

Baca Juga :  Duh, Beredar Foto Kegiatan Partai Golkar Diduga di Mahan Agung

“Sebab namanya roda pemerintahan, selain eksekutif perlu adanya persetujuan legislatif. Terlebih menyangkut soal anggaran. Bila salah satu pihak terabaikan, khawatir kemudian hari bisa berdampak negatif. Selain hubungan yang tidak harmonis, tidak menutup kemungkinan bisa tersandung hukum,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan rasionalisasi APBD 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, dinilai DPRD merupakan tindakan sepihak tanpa koordinasi.

Diketahui perintah rasionalisasi tersebut dituangkan dalam surat tanggal 1 Juli lalu nomor 903/1166/VII.02/2016 yang ditanda tangani Pj Sekdaprov, Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  GRP Ajak Warga Lamtim Perangi Narkoba

Ketua DPRD Lampung, Dedy Aprizal mengatakan tindakan rasionalisasi itu belum ada pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) legislatif. Meski sejatinya, kata dia, hal itu dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD, karena rasionalisasi dibahas pada saat pembahasan APBDP. Setelah DPRD mengesahkan pertangungjawaban APBD 2018,” tutur Dedy, Senin (29/7/2019).

Disinggung tidak dipangkasnya anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar, ia mengatakan hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan. ”Terkait anggaran sekeretariat akan dilihat sesuai kebutuhan,“ jelasnya. (*)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB