Syarat Pencalonan Kakam, 297 Calon Ikuti Tes Urine

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN(SB) – Sebanyak 297 calon Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Apabila terbukti sebagai pengguna narkoba dalam tes urine, maka calon akan didiskualifikasi (gugur).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi, saat menyampaikan arahan kepada calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine di Kantor BNNK, Sabtu, 10 April 2021.

Ixuan Ahmadi mengatakan apabila calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba maka secara otomatis akan langsung digugurkan sebagai calon. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan.

Baca Juga :  Buka Musda, Dendi Ramadhona berpesan agar MPAL menjadi media pemersatu warga Pesawaran

“Untuk jumlah peserta calon kepala kampung yang lulus seleksi berkas ada sekitar 297 calon dan dilanjutkan tes urine di BNNK. Untuk kampung yang melakukan pemilihan kepala kampung serentak sebanyaj 85 Kampung yang ada di Way Kanan,” jelasnya.

Sementara Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawati, mengatakan bahwa BNNK dalam hal ini merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk pengumuman hasil tes urine tersebut akan disampaikan oleh pihak pemerintah daerah karena pengumuman hasil tes bukan ranah kita. Ketika nanti hasilnya sudah keluar maka hasil tes urine tersebut akan di serahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi DBD, Aksi Dermawan Peduli DBD Lakukan Fogging Dikecamatan Tegineneng dan Negeri Katon

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, menambahkan bahwa terkait untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh calon kepala kampung akan disampaikan kepada panitia kampung.

“Selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021, karena pada tanggal ini merupakan tahapan penetapan calon kepala kampung yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut,” tegasnya. (Mus)

Berita Terkait

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Berita Terbaru