Surino Pertanyakan Nasib Laporan Dugaan Pemalsuan dan Pengrusakan Yang Menyeret Musa Ahmad

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Surino kembali mendatangi Polda Lampung, Senin (27/7/2020). Kedatangannya ke Korp Bhayangkara itu untuk mempertanyakan laporan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan nomor laporan polisi LP/B-294/III/2017/LPG SPKT dan dugaan tindak pidana pengerusakan nomor laporan polisi LP/1140/X/2017/SPKT dengan pihak terlapor Musa Ahmad.

Menurut Surino, dirinya mempertanyakan perkembangan sampai dimana tindak lanjut perkara tersebut. Mengingat sudah beberapa tahun ini tanpa kejelasan.

Ia menguraikan, langkah hukum tersebut dilatarbelakangi bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013, Surino meminta bantuan kepada Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di bank tersebut senilai Rp225 juta.

“Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong Pak Musa menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian hanya secara lisan saja,” pungkasnya.

Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, dirinya dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan ke bank.

Baca Juga :  Dipercaya Kembali Pimpin Pesawaran, Dendi Mengucap Syukur

“Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan konfirmasi saya,” ungkapnya.

Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.

“Ketiga aset tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.

Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-78 Kodam II/Swj, Kodim 0421/LS Gelar Karya Bakti TNI Penanaman Pohon 

“Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.

“Sebenarnya saya sudah putus asa untuk mem-follow up laporan tersebut. Sepertinya tidak ada keadilan bagi diri saya. Saya sebenarnya sakit diabetes dan paru-paru. Adapun setelah melakukan konfirmasi di Krimum Polda Lampung, pihak Polda Lampung akan menindak lanjuti laporan,” terangnya.

Karena itu, Surino berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya tersebut, sehingga memberikan rasa berkeadilan. “Apabila tidak tanggapan dari Polda Lampung atas laporan saya, maka saya akan membawa masalah ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM sebagai pencari keadilan terhadap permasalahan saya,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:02 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB